Implementasi Permen ESDM 14/2025, Herman Deru Tegaskan Illegal Drilling Muba Harus Stop!

BEKISARMEDIA.ID — Gubernur Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel), Herman Deru, menegaskan bahwa seluruh aktivitas pengeboran (illegal drilling) maupun penyulingan minyak ilegal (illegal refinery) di wilayah Kabupaten Muba, harus dihentikan total.

Instruksi tegas ini disampaikan menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025, yang melegalisasi dan menata kembali tata kelola sumur minyak masyarakat, demi menjamin aspek keselamatan kerja serta perlindungan kelestarian lingkungan.

Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Herman Deru saat meninjau lokasi sumur minyak rakyat di Desa Tanjung Dalam, Kabupaten Muba, bersama jajaran Forkopimda Sumsel dan Bupati Kabupaten (Toha Tohet), hari Rabu, tanggal 13 Mei 2026.

Momentum kunjungan ini menjadi catatan sejarah penting bagi Kabupaten Muba, karena masyarakat eks penambang minyak ilegal telah berkomitmen dan berikrar bersama untuk meninggalkan praktik penambangan tanpa izin.

Gubernur Sumsel, Herman Deru, saat meninjau lokasi sumur minyak rakyat di Desa Tanjung Dalam, Kabupaten Muba, bersama jajaran Forkopimda Sumsel dan Bupati Kabupaten (Toha Tohet), hari Rabu, tanggal 13 Mei 2026. (BEKISARMEDIA.ID/HAIRUDIN)

Standardisasi Keselamatan Kerja dan Jaminan BPJS Ketenagakerjaan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel menyoroti banyaknya korban jiwa yang timbul akibat aktivitas pengelolaan minyak ilegal selama ini, karena minimnya standar keselamatan kerja.

Melalui payung hukum Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, pengelolaan sumur rakyat ke depan akan mendapatkan pembinaan teknis secara berkala dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), agar operasionalnya berjalan secara benar, aman, dan minim risiko fatalitas.

Selain pembinaan teknis, jaminan hak proteksi bagi para pekerja lokal, menjadi prioritas utama yang diwajibkan oleh pemerintah daerah. Seluruh tenaga kerja yang terlibat dalam ekosistem sumur rakyat ini, nantinya wajib didaftarkan secara resmi ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan, untuk memitigasi risiko sosial ekonomi.

“Keselamatan pekerja harus terjamin, termasuk juga dijaminkan dengan BPJS Ketenagakerjaan dan akan saya instruksikan itu. Baik kebunnya, tempat usaha, maupun masyarakat yang berdomisili di desa-desa ini, mari kita bersama-sama menjaga lingkungan agar tidak tercemar,” ujar Herman Deru.

Gubernur Sumsel, Herman Deru, saat meninjau lokasi sumur minyak rakyat di Desa Tanjung Dalam, Kabupaten Muba, bersama jajaran Forkopimda Sumsel dan Bupati Kabupaten (Toha Tohet), hari Rabu, tanggal 13 Mei 2026. (BEKISARMEDIA.ID/HAIRUDIN)

Pengawasan Tata Niaga Resmi dan Distribusi Kesejahteraan

Guna mengantisipasi pencemaran lingkungan di sekitar permukiman warga, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumsel bersama DLH Kabupaten Muba, diinstruksikan untuk melakukan pengawasan berkala secara ketat.

Langkah modernisasi pengelolaan sumur ini, juga mengubah total rantai pasok niaga minyak bumi di Kabupaten Muba, di mana masyarakat dilarang keras menjual hasil produksi kepada pengepul atau penampung liar.

Seluruh hasil produksi minyak dari sumur rakyat wajib disalurkan melalui lembaga resmi yang telah ditunjuk oleh pemerintah, seperti koperasi, UMKM, atau BUMD PT Petro Muba.

Minyak mentah tersebut kemudian dialirkan menuju titik serah resmi, yang dikelola oleh badan usaha milik negara dan kontraktor resmi, di antaranya Pertamina dan Medco. Jalur di luar skema tersebut akan ditindak sebagai komoditas ilegal.

Gubernur Sumsel, Herman Deru, saat meninjau lokasi sumur minyak rakyat di Desa Tanjung Dalam, Kabupaten Muba, bersama jajaran Forkopimda Sumsel dan Bupati Kabupaten (Toha Tohet), hari Rabu, tanggal 13 Mei 2026. (BEKISARMEDIA.ID/HAIRUDIN)

Roh utama dari penerapan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 ini, sejatinya adalah instrumen untuk mendistribusikan kesejahteraan secara berkeadilan bagi masyarakat lokal.

BUMD, koperasi, dan UMKM yang memegang mandat tata kelola ini, diminta untuk terus menjaga komitmen profesionalisme, agar pengelolaan energi di tingkat tapak dapat menyerap tenaga kerja setempat secara legal sekaligus menjaga kelestarian alam secara berkesinambungan. (ohs)

baca juga :