Lalan, BekisarMedia.id — Penertiban lalu lintas angkutan batu bara di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mulai menunjukkan hasil. Terhitung 1 Januari 2026, tidak ada lagi kapal tongkang bermuatan batu bara yang melintas di bawah Jembatan P6 Lalan, Kecamatan Lalan, Kabupaten Muba.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari ultimatum tegas yang sebelumnya disampaikan oleh Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Herman Deru, bersama Bupati Kabupaten Muba, M. Toha, serta unsur Forkopimda, menyusul belum rampungnya perbaikan jembatan, pasca insiden ditabrak tongkang batu bara pada Agustus 2024 lalu.
Camat Lalan, Jami’an, membenarkan bahwa hingga hari Kamis, tanggal 1 Januari 2026, aktivitas angkutan batu bara di bawah jembatan tersebut sudah tidak ditemukan.
“Kondisi terkini per 1 Januari 2026, terpantau tidak ada kapal batu bara yang melintas di bawah Jembatan Lalan. Aktivitas penyeberangan masyarakat berjalan aman, terkendali, dan gratis,” ungkap Jami’an.
Ia juga memastikan situasi keamanan di sekitar jembatan tetap kondusif, dan tidak terjadi gangguan ketertiban masyarakat. “Tidak ada aktivitas aksi demo di bawah jembatan. Alhamdulillah, situasi aman dan kondusif,” tambahnya.
Sebelumnya, Bupati Muba, M. Toha, telah menegaskan bahwa penutupan sementara jalur angkutan batu bara mulai diberlakukan pada 1 Januari 2026, karena pihak perusahaan belum menuntaskan kewajiban perbaikan jembatan sesuai kesepakatan yang telah ditetapkan bersama.
“Penutupan sementara ini dilakukan karena sudah melewati batas waktu kesepakatan. Setelah penutupan, kondisi di lapangan akan terus kita evaluasi untuk menentukan langkah selanjutnya,” ujar M. Toha.
Hal senada juga ditegaskan oleh Gubernur Sumsel, Herman Deru. Ia menekankan bahwa kebijakan penutupan jalur angkutan batu bara tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama, bukan keputusan sepihak dari pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten.
“Ini adalah kesepakatan bersama, bukan perintah gubernur dan bukan perintah bupati,” tegas Herman Deru. (ril)
