BekisarMedia.id — Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Muchendi Mahzareki, menggelar Reses Tahap I Tahun 2024 di dua kabupaten, yakni Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Kabupaten Ogan Ilir (OI), pada tanggal 29 Januari hingga 5 Februari 2024.
Muchendi Mahzareki yang juga merupakan Koordinator Komisi V DPRD Sumsel, melakukan Reses Serap Aspirasi secara perseorangan atau tidak berkelompok. Dirinya didampingi oleh sang istri yang bernama Ike Meilina Muchendi dan masyarakat terlihat antusias menyampaikan aspirasi dalam reses tersebut.
Adapun Reses ini menyebar di beberapa titik atau desa yang ada di OKI dan OI. Diantaranya yakni di Desa Celikah dan Kijang Ulu yang berada di Kecamatan Kayu Agung serta Desa Mangunjaya di Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kabupaten Ogan Ilir.
Selain itu, Muchendi Mahzareki melakukan Reses di Desa Ulak Balam dan Desa Jambu Ilir Kecamatan Tanjung Lubuk serta Desa Seriguna Kecamatan Teluk Gelam (OKI). Dia juga Reses di Desa Bumi Pratama Mandira Kecamatan Sungai Menang Kabupaten Ogan Ilir.
Sosok yang akrab disapa dengan panggilan Muchendi itu mengatakan, masa Reses adalah masa dimana Anggota DPRD Sumsel bekerja di luar gedung atau di luar kantor. Masa Reses adalah waktu Anggota DPRD melakukan kunjungan ke konstituen atau Daerah Pemilihan (Dapil) untuk menjalankan tugas-tugasnya sebagai Wakil Rakyat.
“Itu berarti, Reses dilakukan dalam kerangka anggota DPRD menjalankan tugasnya dalam hal Legislasi, Penganggaran, dan Pengawasan. Reses dapat menjadi instrumen yang baik untuk memperoleh aspirasi dan masukan dari konstituen, serta untuk melihat langsung implementasi berbagai kebijakan yang dibuat oleh eksekutif.” sambung legislatif dari Fraksi Demokrat ini.
Lebih lanjut, Muchendi yang juga Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sumsel ini menambahkan, Reses juga merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam proses pembuatan keputusan sebagai salah satu prinsip demokrasi.
“Sebagai pemilih yang mempunyai wakil di DPRD Sumsel, masyarakat OKI dan OI mempunyai hak untuk berpartisipasi dalam proses pembentukan keputusan, melalui mekanisme yang telah ditentukan. Reses adalah salah satu mekanisme resmi yang memungkinkan masyarakat berpartisipasi dalam pembuatan keputusan.” sambungnya.
Dalam Reses Tahap 1 Tahun 2024 ini, Muchendi mendapat berbagai usulan. “Ya, permintaan warga cukup banyak, mulai dari permintaan perbaikan jalan, permintaan bedah rumah, permintaan lampu jalan, permintaan pelebaran jembatan besi penghubung Desa Ulak Balam dan Jambu Ilir.” terang Muchendi.
Kemudian, masih kata Muchendi, warga juga punya permintaan rehab sekolah dan pengangkatan guru honor. “Terakhir normalisasi Sungai Desa Bumi Pratama Mandiri untuk kebutuhan tambak udang.” sambung dia. (*)