DetikSumsel.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) secara resmi menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2023 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut ditandai dengan ketuk palu oleh Ketua DPRD Sumsel, R.A. Anita Noeringhati, setelah mendengarkan laporan hasil pembacaan dan penelitian yang dilakukan oleh Badan Anggaran (BANGGAR) DPRD Sumsel yang dibacakan oleh Antoni Yuzar sebagai juru bicara, pada Rapat Paripurna ke 84 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Jalan POM IX Kota Palembang, hari Rabu tanggal 3 Juli 2024.
“Saya ingin menanyakan kepada seluruh peserta Rapat Paripurna, apakah laporan hasil pembahasan dan penelitian dari Badan Anggaran DPRD Sumsel tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sumsel tahun 2023 dapat disetujui menjadi Perda?” kata R.A. Anita Noeringhati, yang kemudian dijawab setuju oleh anggota dewan yang lainnya.
Setelah disetujui oleh Anggota DPRD Sumsel, selanjutnya persetujuan tersebut dituangkan dalam keputusan bersama antara DPRD dengan Penjabat (Pj.) Gubernur Sumsel, Elen Setiadi.
Sebelumnya, Antoni Yuzar merinci, sebanyak 29 catatan untuk segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel. Diantaranya yaitu mengharapkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk lebih meningkatkan kinerja, terutama terkait dengan pelaporan penggunaan anggaran.
“Hal ini seharusnya berkorelasi terhadap status keuangan Provinsi Sumatera Selatan Wajar Tanpa Pengecualian dan juga secara kualitas serta kuantitas kegiatan yang dilaksanakan.” ucapnya.
Ia pun berharap, program pembangunan berbasis ekonomi kerakyatan, terus digerakkan di berbagai sektor, melalui penciptaaan industri dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang tangguh, untuk mengatasi pengangguran dan kemiskinan, baik di perkotaan atau di pedesaan.
“Terutama pada sektor pertanian dan perkebunan, untuk Tahun Anggaran 2024, program-program yang akan meningkatkan perekonomian masyarakat, irigasi cetak sawah, bantuan bibit, dan lain-lain.” tutur Antoni Yuzar.
Sementara itu, Pj. Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Anggota DPRD Sumsel yang telah memberikan sumbangan pemikiran dalam upaya penyempurnaan dan perbaikan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sumsel Tahun Anggaran 2023.
“Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sumsel Tahun Anggaran 2003, merupakan upaya konkrit untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dalam pengelolaan keuangan yang diselenggarakan secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.” katanya.
Dia menilai, keputusan bersama atas persetujuan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, merupakan wujud kesamaan pandangan antara eksekutif dan legislatif di Provinsi Sumatera Selatan.
“Keputusan bersama atas persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 ini, merupakan wujud kesamaan pandangan antara eksekutif dan legislatif dalam rangka semangat dan tekad bersama menuju Sumatera Selatan Maju, Terdepan dan Berkelanjutan dengan tagline Sumsel MAPAN 2045.” tutur Elen Setiadi. (ohs)