Diduga Lakukan Politik Uang, Pasangan Toha dan Rohman Terancam Sanksi Pembatalan Maju di Pilkada Muba

BekisarMedia.id — Video bagi-bagi uang berdurasi 1 menit 29 detik yang diduga dilakukan oleh Tim Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Nomor Urut 2, Toha dan Rohman, membuat jagat media sosial ramai.

Terlihat dalam video tersebut, seorang perempuan di dalam ruangan yang ada atribut paslon Toha-Rohman, membagikan amplop kepada masyarakat yang antre secara bergantian.

“Simpan, simpan, amplopnya simpan.” teriak salah satu Tim Toha-Rohman dalam video itu.

Menanggapi video bagi-bagi amplop tersebut, Ketua Tim Pemenangan Toha Rohman, Candra, mengaku dirinya belum mengetahui adanya video tersebut. “Belum ada laporan, ini akan saya cek dahulu,” ungkap dia.

Lanjutnya, pada hari Sabtu, tanggal 12 Oktober 2024, Paslon Toha dan Rohman mendapatkan kesempatan untuk kampanye di zona A. “Kalau kemarin Jumat (11/10/2024) kita kampanye di zona B meliputi wilayah timur, akan saya cek dahulu video tersebut dan ditanyakan kepada tim di bawah.” bebernya.

Diketahui, dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih. Mereka yang terbukti melakukan pelanggaran politik uang, akan dikenakan sanksi.

Lalu, apa sanksi bagi pemberi dan penerima politik uang saat Pilkada? Berikut penjelasan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia.

Apa itu Politik Uang?

Dikutip dari situs Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI), politik uang (money politic) adalah suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang, baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih, maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat Pemilihan Umum (Pemilu).

Sanksi Pemberi dan Penerima Politik Uang Pilkada

Sanksi bagi yang melakukan politik uang (money politic) dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Baca Juga :   Hj. Lucianty Bakal Permudah Masyarakat Kabupaten Muba Dapat Jaminan Kesehatan

Berikut bunyinya.

– Ketentuan larangan politik uang pada pemilihan,

Pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016

(1) Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.

(2) Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

(3) Tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Selain calon atau pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk:

a. Mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih;
b. Menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan
c. Mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.

– Ketentuan sanksi politik uang pada pemilihan

Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016

(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

(2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *