Gubernur Sumsel Tinjau Kesiapan Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Layani Penerbangan Internasional

BekisarMedia.id — Gubernur Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Herman Deru, bergerak cepat, setelah Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II yang berada di Kota Palembang, kembali ditetapkan sebagai bandara internasional.

Penetapan Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II sebagai bandara internasional, tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Menhub) Republik Indonesia Nomor KM 26 Tahun 2025 tanggal 25 April 2025.

Isi dalam keputusan itu yakni menetapkan status Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II di Palembang, Bandara Jenderal Ahmad Yani di Semarang, dan Bandara HAS Hanandjoeddin di Belitung, sebagai Bandara Internasional.

Herman Deru yang didampingi Komandan Pangkalan Udara (Lanud) Sri Mulyono Herlambang (SMH), Kolonel Pnb Zulfikri Arif Purba, meninjau beberapa persiapan yang dilakukan oleh PT Angkasa Pura Indonesia, terkait pembukaan rute penerbangan luar negeri, dari dan ke Palembang.

Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Sumsel, Mega Nugraha, menyampaikan bahwa Gubernur Sumsel sudah menghubungi pimpinan Lion Group, agar segera membuka rute penerbangan luar negeri, dari dan ke Palembang.

Baca Juga :   Gubernur Sumsel Akui Peranan Ibu Dalam Penurunan Angka Stunting

“Pak Gubernur juga mendorong maskapai Air Asia, Jet Air, Scoot, dan Lion Group, untuk membuka rute penerbangan luar negeri. Pak gubernur juga akan segera mengirimkan surat ke Menteri Perhubungan, untuk memfasilitasi percepatan administrasi maskapai untuk penerbangan internasional.” ucapnya.

Selain itu, Gubernur Sumsel juga melakukan komunikasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Imigrasi dan Kanwil Bea Cukai, agar segera melakukan persiapan operasional penerbangan internasional.

Direktur Utama PT Angkasa Pura Indonesia atau In Journey Airports, Faik Fahmi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak lainnya, untuk mengoptimalkan status bandara internasional tersebut.

“Koordinasi juga dilakukan untuk memastikan aspek keamanan, keselamatan, dan pelayanan.” tuturnya.

Ia juga menjelaskan, penetapan status bandara internasional oleh Menhub, diantaranya bertujuan agar tiga bandara tersebut dapat mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi, pengembangan pariwisata, serta peningkatan investasi dan perdagangan. (skb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *