Eva Susanti Soroti Status Tanah Warga Muara Enim yang Tiba-Tiba Masuk Kawasan Hutan

BekisarMedia.idAnggota DPD RI asal Sumatera Selatan (Sumsel), Eva Susanti, menyoroti persoalan pelik terkait status tanah warga di Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, yang secara tiba-tiba ditetapkan sebagai kawasan hutan oleh pemerintah pusat, tanpa sosialisasi yang memadai.

Isu ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komite II DPD RI bersama Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan serta Direktur Pengelolaan Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup di Kompleks Parlemen Senayan, pada hari Selasa, tanggal 14 Mei 2025.

“Warga di Kecamatan Rambang Niru sudah menetap sejak sebelum kemerdekaan, bahkan sejak tahun 1945. Tapi tiba-tiba lahan mereka masuk kawasan hutan. Ini membuat mereka resah dan terhambat dalam melakukan pembangunan.” ujar Eva Susanti dalam forum tersebut.

Senator asal Bumi Sriwijaya ini secara khusus menyebut desa-desa terdampak, seperti Suban Jeriji, Gumawang, Manunggal Makmur, Aur Duri, Jemenang, Air Enau, Muara Emburung, Lubuk Raman, dan Air Talas, yang saat ini terancam kehilangan kepastian hukum atas lahan yang mereka tempati secara turun-temurun.

Tanpa Sosialisasi, Masyarakat Bingung dan Tertekan

Menurut Eva Susanti, penetapan kawasan hutan ini dilakukan tanpa proses sosialisasi kepada masyarakat, oleh instansi kehutanan setempat. Dampaknya, pembangunan infrastruktur desa seperti perbaikan jalan pun menjadi sulit, karena terhambat regulasi kehutanan.

Baca Juga :   Harga Beras Melonjak, Gus Hilmy : "Boleh Jadi Akibat Bansos yang Ugal-ugalan"

“Mereka punya rumah, ladang, dan kehidupan di sana. Tapi karena status tanah berubah, mereka tidak bisa membangun. Negara seharusnya hadir memberi perlindungan, bukan malah mempersulit rakyatnya.” tegasnya.

Ia pun mendorong pihak terkait agar meninjau ulang penetapan kawasan hutan yang tumpang tindih dengan pemukiman dan wilayah administratif desa, yang telah lama eksis. Ia juga mengusulkan skema redistribusi tanah atau perubahan status kawasan sebagai solusi jangka panjang.

“Ini bukan soal hutan semata, tapi soal keberlangsungan hidup masyarakat desa. Harus ada kebijakan yang adil dan berpihak pada rakyat yang telah membangun negeri ini sejak lama.” ucapnya.

Komitmen DPD RI Perjuangkan Aspirasi Daerah

RDPU ini menjadi bagian dari komitmen DPD RI untuk memastikan bahwa kebijakan nasional tidak mencederai hak-hak masyarakat daerah. DPD RI akan terus mengawal aspirasi masyarakat, terutama yang terdampak oleh tumpang tindih regulasi kehutanan dan pertanahan. (ras)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *