BekisarMedia.id — Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Republik Indonesia, Meutya Hafid, menepis kekhawatiran publik terkait isu pembatasan layanan panggilan suara dan video berbasis internet, seperti WhatsApp Call.
Ia memastikan bahwa pemerintah tidak memiliki rencana, apalagi kebijakan, untuk membatasi layanan VoIP (Voice over Internet Protocol).
“Saya tegaskan, pemerintah tidak merancang ataupun mempertimbangkan pembatasan WhatsApp Call. Informasi yang beredar tidak benar dan menyesatkan.” ujar Meutya Hafid, dikutip dari Website Resmi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), pada hari Minggu, tanggal 20 Juli 2025.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan menyusul munculnya pemberitaan yang menyulut keresahan masyarakat, khususnya pengguna aktif layanan komunikasi digital seperti Zoom, Google Meet, LINE Call, Microsoft Teams, dan tentu saja WhatsApp Call.
Teknologi VoIP memungkinkan masyarakat melakukan panggilan suara dan video menggunakan koneksi internet tanpa bergantung pada jaringan telepon tradisional.
Seiring meningkatnya akses internet yang merata di berbagai daerah, layanan ini semakin menjadi kebutuhan sehari-hari, baik untuk pekerjaan, pendidikan, hingga komunikasi pribadi.
“Penggunaan VoIP bukan hanya fenomena Indonesia, tapi tren global. Justru kami mendorong agar akses komunikasi digital makin terbuka.” tegas Meutya Hafid.
Ia juga menjelaskan bahwa informasi yang simpang siur berasal dari usulan dan masukan beberapa asosiasi, seperti Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel), terkait penataan ulang ekosistem digital nasional.
Namun, ia menegaskan bahwa masukan tersebut belum pernah dibahas dalam forum kebijakan resmi, apalagi dijadikan rencana kebijakan.
“Saya sudah meminta jajaran di kementerian untuk segera melakukan klarifikasi internal, dan memastikan bahwa tidak ada kebijakan yang diarahkan untuk membatasi layanan digital.” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Meutya Hafid menegaskan bahwa fokus utama Kementerian Komdigi saat ini adalah memperkuat fondasi transformasi digital nasional, melalui tiga agenda besar Perluasan akses internet di wilayah tertinggal, Peningkatan literasi digital masyarakat, Penguatan sistem keamanan dan perlindungan data pribadi.
“Kami hadir untuk memperluas akses, bukan membatasi. Kami ingin masyarakat Indonesia mampu memanfaatkan teknologi secara cerdas, aman, dan inklusif.” pungkasnya. (skb)