Menteri PPPA Kecam Kasus Penganiayaan Terhadap Anak di Cilacap : Alarm Nyata Rapuhnya Perlindungan Anak

BekisarMedia.id — Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia, Arifah Fauzi, menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus mengecam keras kasus penganiayaan yang berujung pembunuhan terhadap seorang anak di Cilacap, Jawa Tengah.

Tragisnya, pelaku kejahatan ini adalah ibu kandung korban bersama pasangannya, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polresta Cilacap.

“Kasus ini bukan hanya tindak pidana, tetapi kejahatan multidimensi yang melibatkan faktor psikologis, sosial, dan struktural. Sayangnya, kekerasan terhadap anak oleh pasangan orang tua kandung, bukanlah hal pertama di Indonesia. Ini menjadi alarm nyata bahwa sistem perlindungan anak masih sangat rapuh.” tegas Arifah Fauzi, dikutip dari Website Resmi Kementerian PPPA.

Baca Juga :  Andi Rizkiyansyah Desak Pemprov Sumsel Tuntaskan Dua Hal ini di Muba

Berdasarkan hasil penyelidikan, penganiayaan terhadap korban pertama kali terjadi pada 30 Juli 2025. Kekerasan kembali terulang pada 7 Agustus 2025, hingga akhirnya korban dibawa ke klinik PKU Majenang dan dinyatakan meninggal dunia.

Jenazah anak tersebut kemudian diautopsi di RSUD Margono, sementara rekonstruksi kasus dilakukan pada 11 Agustus 2025.

Kasus ini terungkap berkat laporan ayah korban yang menerima bukti video penganiayaan dari kakak korban, kemudian menyerahkannya ke pihak kepolisian.

Baca Juga :  Wakil Presiden Hadiri Ziarah Nasional dan Renungan Suci HUT Republik Indonesia ke-80 di TMP Kalibata

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat sejumlah pasal dengan ancaman hukuman berat, di antaranya UU Perlindungan Anak Pasal 80 ayat (3) jo. 76C, dengan ancaman penjara hingga 15 tahun dan denda Rp3 miliar, ditambah sepertiga hukuman karena melibatkan orang tua kandung.

Kemudian, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. Pasal 340 KUHP jika terbukti pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Pasal 351 ayat (3) KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman 7 tahun penjara.

Arifah Fauzi menegaskan, tragedi di Cilacap ini harus menjadi pelajaran penting untuk memperkuat sistem perlindungan anak, bahkan di lingkungan terkecil sekalipun, yaitu keluarga.

Baca Juga :  Kemen PPPA Gelar Cek Kesehatan Gratis : Target 250 Pegawai, Deteksi Dini Demi Indonesia Emas 2045!

“Perlu intervensi holistik, pendekatan keluarga, dan edukasi positif bagi para orang tua tentang pola pengasuhan. Negara, masyarakat, dan lingkungan juga harus turut serta dalam pengawasan, mendeteksi, dan melaporkan jika ada kekerasan.” jelasnya.

Sebagai langkah konkret, Arifah Fauzi mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau 08-111-129-129, sebagai saluran aduan cepat terkait kasus kekerasan.

“Tidak boleh ada lagi anak yang kehilangan nyawa karena kelalaian orang dewasa di sekitarnya. Anak adalah masa depan bangsa, dan setiap nyawanya harus kita lindungi.” pungkasnya. (skb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *