Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan
Banner Ajakan Bijak Menyikapi Informasi dari Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Bea Cukai Sumbagtim melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMMN) hasil penindakan di Palembang pada 19 Desember 2025. (BEKISARMEDIA.ID/SIKUMBANG)
Bea Cukai Sumbagtim melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMMN) hasil penindakan di Palembang pada 19 Desember 2025. (BEKISARMEDIA.ID/SIKUMBANG)

Bea Cukai Sumbagtim Tutup Tahun 2025 dengan Pemusnahan Barang Ilegal Senilai Rp45,8 Miliar

Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Sumatera Selatan

BekisarMedia.id, Palembang — Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) menutup tahun 2025 dengan capaian pengawasan yang signifikan. Sepanjang tahun ini, Bea Cukai Sumbagtim melakukan 759 penindakan, terhadap berbagai pelanggaran kepabeanan dan cukai di jalur darat maupun laut, untuk mencegah masuk dan beredarnya barang ilegal di wilayah Sumbagtim.

Sebagai bentuk akuntabilitas, Bea Cukai Sumbagtim melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMMN) hasil penindakan. Pemusnahan dilakukan secara bertahap, dimulai oleh Bea Cukai Tanjung Pandan pada 9 Desember, dilanjutkan Bea Cukai Jambi dan Pangkalpinang pada 18 Desember, serta puncaknya di Palembang pada 19 Desember 2025.

Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagtim, Agus Yulianto, menegaskan bahwa pemusnahan bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan wujud nyata komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat, menjaga stabilitas industri dalam negeri, dan mengamankan potensi penerimaan negara.

[irp]

“Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp45,8 miliar, dengan potensi kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp8,06 miliar,” kata Agus Yulianto.

Barang yang dimusnahkan didominasi 10.567.628 batang rokok ilegal dan 299,45 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal. Selain itu, Bea Cukai juga menindak barang impor ilegal yang melanggar ketentuan larangan dan atau pembatasan, termasuk air gun jenis Glock 19 beserta amunisi di wilayah Jambi, serta barang bekas tidak layak pakai (ballpress) yang dilarang diimpor, karena berisiko membawa penyakit dan merusak industri.

Agus Yulianto menekankan bahwa seluruh kegiatan penindakan dan pemusnahan, dilakukan sesuai UU Kepabeanan dan Cukai, dengan mengedepankan integritas, profesionalitas, dan transparansi. Keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat.

[irp]

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Edward Candra, hadir pada kegiatan ini, untuk menunjukkan dukungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) terhadap langkah Bea Cukai. Ia menyatakan, pemusnahan barang ilegal merupakan simbol komitmen negara dalam melindungi masyarakat dan kepentingan negara.

Agus Yulianto menambahkan, Bea Cukai Sumbagtim akan terus memperkuat kerja sama lintas pihak dan menjalankan transformasi layanan kepabeanan dan cukai yang modern, transparan, dan berkeadilan, sejalan arahan Presiden Republik Indonesia dan Menteri Keuangan.

“Dengan sinergi dan integritas, kami siap mendukung Asta Cita untuk Indonesia yang maju, berdaulat, dan sejahtera,” pungkasnya. (skb)

3a39f8afb679f0a60a78f1a01894f548

About Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *