Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan
Banner Ajakan Bijak Menyikapi Informasi dari Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Staf Ahli Bupati Bidang Politik, Hukum, dan Pemerintahan, Iskandar Syahrianto, memimpin Rapat Tindak Lanjut Penyampaian Usulan PPTPKH yang digelar di Ruang Rapat Randik, Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Muba, Kamis, 12 Februari 2026. (BEKISARMEDIA.ID/EEN)
Staf Ahli Bupati Bidang Politik, Hukum, dan Pemerintahan, Iskandar Syahrianto, memimpin Rapat Tindak Lanjut Penyampaian Usulan PPTPKH yang digelar di Ruang Rapat Randik, Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Muba, Kamis, 12 Februari 2026. (BEKISARMEDIA.ID/EEN)

Kabar Besar! Legalitas Lahan Warga Kabupaten Muba Dipercepat

Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Sumatera Selatan

BekisarMedia.id — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba) mempercepat penyelesaian penguasaan tanah masyarakat yang berada di dalam kawasan hutan, melalui program Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH).

Langkah strategis ini ditargetkan rampung pada akhir Februari 2026, guna memberikan kepastian hukum atas lahan masyarakat sekaligus membuka peluang peningkatan ekonomi daerah.

Percepatan tersebut dibahas dalam Rapat Tindak Lanjut Penyampaian Usulan PPTPKH yang digelar di Ruang Rapat Randik, Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Muba, Kamis, 12 Februari 2026.

Rapat dipimpin Staf Ahli Bupati Bidang Politik, Hukum, dan Pemerintahan, Iskandar Syahrianto, serta dihadiri Kepala Dinas Perkebunan, Bustanul Arifin, perwakilan Setda, dan para camat se Kabupaten Muba, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Dalam arahannya, Iskandar Syahrianto menegaskan bahwa percepatan penyelesaian legalitas lahan masyarakat, merupakan salah satu dari 22 program prioritas Pemkab Muba.

Menurutnya, kepastian status hukum lahan akan memberikan dampak luas bagi masyarakat, terutama dalam membuka akses terhadap pembiayaan, pasar, hingga sertifikasi aset yang sah.

“Program PPTPKH ini sangat krusial bagi masyarakat. Tanpa kepastian tata batas dan legalitas, hak atas tanah sulit diakomodasi secara formal. Karena itu, percepatan ini menjadi prioritas pemerintah daerah,” ujar Iskandar Syahrianto.

Ia menekankan tentang pentingnya peran aktif pemerintah kecamatan dan desa dalam melakukan verifikasi usulan, sesuai peta indikatif yang telah ditetapkan.

Berdasarkan laporan evaluasi, sejumlah desa di Kecamatan Babat Supat, Batanghari Leko, Bayung Lencir, dan Jirak Jaya, telah menyampaikan usulan, namun masih terdapat beberapa wilayah lain yang perlu segera menindaklanjuti proses tersebut.

Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Muba, Bustanul Arifin, menyampaikan bahwa program PPTPKH juga menjadi instrumen penting dalam penyelesaian konflik lahan yang selama ini terjadi di beberapa wilayah.

Ia meminta seluruh pihak kecamatan untuk aktif mengawal tahapan teknis, termasuk pengawasan jadwal serta kelengkapan dokumen usulan.

“Kami berharap perangkat kecamatan memahami seluruh tahapan teknis, karena program ini menyangkut kepentingan masyarakat luas dan kesejahteraan sosial,” kata Bustanul Arifin.

Pemkab Muba menetapkan batas akhir penyampaian usulan fisik dan digital pada 28 Februari 2026. Penetapan tenggat waktu ini berkaitan langsung dengan koordinasi penganggaran melalui APBN untuk pelaksanaan tata batas di lapangan.

Pemerintah daerah berharap kuota anggaran pusat dapat dimanfaatkan secara maksimal demi kepentingan masyarakat Muba.

Selain mengandalkan dukungan anggaran pusat, Pemkab Muba juga tengah mengkaji alternatif pembiayaan melalui skema pendampingan daerah guna mengantisipasi kendala pendanaan.

Langkah tersebut tetap akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku agar pelaksanaan program berjalan sesuai regulasi.

Dalam rapat tersebut turut dibahas penyelesaian teknis terkait potensi tumpang tindih lahan dengan wilayah konsesi pihak ketiga, serta sinkronisasi batas wilayah antar kabupaten.

Pemerintah daerah memastikan seluruh proses akan merujuk pada regulasi terbaru guna mencegah sengketa batas wilayah di masa mendatang. (een)

3a39f8afb679f0a60a78f1a01894f548

Ditulis oleh : Een Rahayu | Redaktur : O. Hairudin Sikumbang

About Een Rahayu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *