BekisarMedia.id merupakan media siber di bawah badan hukum PT Bekisar Media Indonesia.
Dalam menjalankan kegiatan jurnalistik, BekisarMedia.id berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers, serta ketentuan Dewan Pers dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pedoman ini menjadi acuan bagi redaksi BekisarMedia.id dalam memproduksi, menyunting, menerbitkan, memperbaiki, dan mengelola konten jurnalistik di media siber.
1. VERIFIKASI DAN KEBERIMBANGAN
Setiap berita pada prinsipnya harus melalui proses verifikasi untuk memastikan akurasi informasi.
Berita yang berpotensi merugikan pihak lain wajib memenuhi prinsip verifikasi dan keberimbangan dengan memberikan kesempatan kepada pihak yang berkaitan untuk memberikan tanggapan atau klarifikasi.
Dalam kondisi tertentu yang menyangkut kepentingan publik yang mendesak, pemberitaan dapat dilakukan berdasarkan ketentuan pengecualian sebagaimana diatur dalam Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers. Dalam keadaan demikian, redaksi akan melakukan upaya verifikasi lanjutan dan memperbarui informasi apabila diperlukan.
2. KOREKSI, RALAT, DAN PEMBARUAN BERITA
BekisarMedia.id berkomitmen memperbaiki kekeliruan dalam pemberitaan secara proporsional dan transparan.
Koreksi, ralat, atau pembaruan informasi dilakukan sesuai dengan sifat dan tingkat kekeliruan serta dicantumkan pada berita yang mengalami perubahan apabila diperlukan.
Perubahan terhadap substansi berita tidak dilakukan secara diam-diam untuk menghilangkan jejak informasi sebelumnya. Apabila perubahan bersifat substantif, redaksi akan memberikan penjelasan yang memadai kepada pembaca.
3. HAK JAWAB DAN HAK KOREKSI
BekisarMedia.id menghormati hak jawab dan hak koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan ketentuan Dewan Pers.
Pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan dapat mengajukan hak jawab atau hak koreksi kepada redaksi melalui kanal resmi yang tersedia.
Permohonan harus disampaikan dengan identitas yang jelas serta menjelaskan berita yang dimaksud dan materi tanggapan, klarifikasi, atau koreksi.
Redaksi akan memproses permohonan sesuai dengan ketentuan jurnalistik yang berlaku.
4. PENCABUTAN ATAU PENGHAPUSAN BERITA
Pada prinsipnya, berita yang telah diterbitkan tidak dicabut atau dihapus semata-mata karena adanya tekanan dari pihak tertentu.
Pencabutan atau penghapusan berita hanya dilakukan berdasarkan pertimbangan jurnalistik dan ketentuan yang berlaku, termasuk apabila terdapat alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan etika.
Apabila berita dicabut, BekisarMedia.id akan memberikan penjelasan mengenai alasan pencabutan sepanjang diperlukan.
5. ISI BUATAN PENGGUNA
Apabila BekisarMedia.id menyediakan ruang bagi pengguna untuk mengunggah atau menyampaikan konten, seperti komentar, tulisan, gambar, video, atau bentuk lainnya, konten tersebut merupakan isi buatan pengguna (user generated content).
Pengguna bertanggung jawab atas konten yang disampaikan dan wajib memastikan bahwa konten tersebut tidak melanggar hukum, hak orang lain, maupun ketentuan etika.
BekisarMedia.id berhak melakukan moderasi, membatasi, atau menghapus konten buatan pengguna yang melanggar ketentuan.
6. MODERASI KONTEN
BekisarMedia.id melakukan moderasi terhadap konten buatan pengguna yang tersedia melalui platform atau layanan yang dikelola oleh media.
Konten yang mengandung fitnah, penghinaan, ujaran kebencian, diskriminasi, pornografi, ancaman, informasi palsu, pelanggaran hak cipta, atau materi lain yang bertentangan dengan hukum dan etika dapat ditolak atau dihapus.
Moderasi dilakukan untuk menjaga ruang publik digital yang sehat serta melindungi kepentingan pengguna dan masyarakat.
7. IKLAN DAN KONTEN KOMERSIAL
Iklan, advertorial, publikasi kerja sama, dan bentuk konten komersial lainnya harus dapat dibedakan dari produk jurnalistik.
BekisarMedia.id memberikan penanda yang jelas terhadap konten komersial agar pembaca dapat mengetahui perbedaan antara informasi jurnalistik dan materi promosi.
Kerja sama komersial tidak boleh menghilangkan independensi redaksi dalam menentukan isi dan arah pemberitaan.
8. OPINI DAN ANALISIS
BekisarMedia.id menyediakan ruang bagi opini dan analisis sebagai bagian dari keberagaman perspektif dalam kehidupan publik.
Opini dan analisis merupakan pandangan penulis dan tidak secara otomatis merupakan sikap resmi redaksi.
Penulis tetap bertanggung jawab atas substansi opini yang disampaikan, sedangkan redaksi bertanggung jawab atas proses editorial dan penerbitannya sesuai dengan ketentuan jurnalistik.
9. FOTO, VIDEO, DAN MATERI PENDUKUNG
Penggunaan foto, video, grafik, audio, atau materi pendukung lainnya dilakukan dengan memperhatikan hak cipta, atribusi, kepemilikan, serta ketentuan hukum yang berlaku.
BekisarMedia.id berupaya memastikan bahwa materi visual dan pendukung yang digunakan dalam pemberitaan berasal dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.
10. PENGGUNAAN TEKNOLOGI DAN KECERDASAN BUATAN
BekisarMedia.id dapat menggunakan teknologi digital dan perangkat berbasis kecerdasan buatan sebagai alat bantu dalam proses kerja jurnalistik.
Penggunaan teknologi tersebut tidak menggantikan tanggung jawab manusia dalam melakukan verifikasi, penyuntingan, penilaian jurnalistik, dan pengambilan keputusan editorial.
Setiap penggunaan kecerdasan buatan dalam karya jurnalistik harus memperhatikan akurasi, transparansi, independensi, perlindungan data, hak cipta, serta Kode Etik Jurnalistik dan ketentuan Dewan Pers yang berlaku.
11. PRIVASI DAN PERLINDUNGAN NARASUMBER
BekisarMedia.id menghormati privasi narasumber dan masyarakat serta mempertimbangkan kepentingan publik dalam penggunaan informasi pribadi.
Informasi pribadi yang tidak memiliki relevansi dengan kepentingan publik tidak seharusnya dipublikasikan.
Dalam keadaan tertentu, identitas narasumber dapat dilindungi sesuai dengan prinsip jurnalistik, kepentingan publik, dan ketentuan hukum yang berlaku.
12. KEBERATAN TERHADAP PEMBERITAAN
Keberatan terhadap pemberitaan dapat disampaikan kepada redaksi melalui kanal resmi BekisarMedia.id.
Redaksi akan menerima dan menilai keberatan berdasarkan substansi pemberitaan, bukti pendukung, prinsip jurnalistik, Kode Etik Jurnalistik, serta ketentuan yang berlaku.
BekisarMedia.id berkomitmen menyelesaikan keberatan melalui mekanisme jurnalistik terlebih dahulu dengan mengutamakan komunikasi, klarifikasi, hak jawab, dan koreksi.
13. RUJUKAN
Pedoman Media Siber BekisarMedia.id disusun dengan mengacu pada:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers;
- Kode Etik Jurnalistik;
- Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers;
- Pedoman dan peraturan Dewan Pers lainnya yang relevan dan berlaku;
- Peraturan perundang-undangan terkait yang berlaku di Indonesia.
Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers merupakan rujukan utama dalam pengelolaan kegiatan jurnalistik BekisarMedia.id sebagai media siber.
Pedoman ini berlaku bagi seluruh jajaran redaksi BekisarMedia.id dan dapat diperbarui sesuai dengan perkembangan regulasi, teknologi, dan praktik jurnalistik.
Redaksi BekisarMedia.id
PT Bekisar Media Indonesia

