BEKISARMEDIA.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang memperkuat tata kelola data daerah, guna memastikan seluruh program pembangunan benar-benar menjawab kebutuhan riil masyarakat.
Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, menegaskan bahwa data yang akurat, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, merupakan fondasi utama dalam menentukan arah kebijakan, sekaligus menjamin efisiensi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Penegasan tersebut disampaikan Ratu Dewa saat membuka Forum Satu Data Indonesia (SDI) Kota Palembang dalam rangka Penyepakatan Daftar Data Tahun 2026–2027. Forum ini menjadi langkah strategis untuk menyelaraskan pengelolaan data lintas perangkat daerah, sekaligus mendukung capaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Palembang Tahun 2025–2029.
Menurut Ratu Dewa, data tidak boleh sekadar dipandang sebagai pelengkap laporan administrasi pemerintahan. Lebih dari itu, ketersediaan data yang valid menentukan ketepatan sasaran berbagai program sosial prioritas Pemkot Palembang—seperti pendataan warga miskin ekstrem (Desil 1) penerima bantuan fasilitas belajar, insentif kesehatan, hingga penataan infrastruktur pemukiman.
“Data bukan sekadar angka dalam laporan administrasi pemerintahan. Data harus menjadi dasar dalam menentukan kebijakan, menyusun prioritas pembangunan, dan memastikan program yang dijalankan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” tegas Ratu Dewa.
Ia menjelaskan bahwa ketersediaan data berkualitas sangat krusial dalam meningkatkan efektivitas anggaran daerah. Melalui data yang sahih, pemerintah dapat menetapkan prioritas pembangunan secara terukur serta mengevaluasi capaian program secara objektif sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Penyepakatan Daftar Data 2026–2027
Dalam forum tersebut, penyepakatan Daftar Data SDI Kota Palembang Tahun 2026–2027 menjadi agenda utama. Daftar ini menjadi acuan resmi bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menyediakan, mengelola, dan memperbarui data sektoral sesuai tugas fungsinya.
Seluruh data yang dihimpun, selanjutnya disalurkan melalui Portal Satu Data Kota Palembang yang dikelola Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Palembang, serta terintegrasi langsung dengan Portal Satu Data Indonesia tingkat pusat.
Ratu Dewa mengapresiasi kolaborasi intensif antara Bapperida Kota Palembang, Diskominfo, dan BPS Kota Palembang, yang telah menuntaskan pembahasan rancangan akhir daftar data pada 21–22 Oktober 2026. Kegiatan ini turut didukung oleh narasumber dari Kementerian PPN/Bappenas dan Bappeda Provinsi Sumatera Selatan.
Pengelolaan Data Jadi Bagian Evaluasi Nasional
Dalam kesempatan yang sama, Manager Perencanaan, Analisa dan Pemanfaatan Data Sekretariat SDI Tingkat Pusat Kementerian PPN/Bappenas, Dicky Rahardiantoro, S.Si., M.Cs., memaparkan bahwa implementasi SDI di daerah mencakup rangkaian proses yang saling berkaitan: perencanaan, pengumpulan, pemeriksaan, hingga penyebarluasan data.
Ia merincikan, dalam skema penilaian Indeks Satu Data Indonesia oleh Bappenas, aspek perencanaan memiliki bobot penilaian sebesar 14 persen, pengumpulan 12 persen, pemeriksaan 14 persen, dan penyebarluasan 16 persen.
Penilaian tersebut menjadi bagian dari evaluasi nasional untuk mengukur tingkat keterpaduan tata kelola pemerintahan berbasis data, yang juga terhubung dengan penilaian statistik sektoral, pemerintahan digital, dan informasi geospasial.
Data Berkualitas untuk Pelayanan Publik
Menutup arahannya, Ratu Dewa berharap Forum Satu Data Indonesia Kota Palembang tidak berhenti pada penandatanganan berkas penyepakatan, melainkan menjadi komitmen berkelanjutan dalam membangun pelayanan publik yang presisi.
Mengusung semangat “Data Benar, Layanan Lebih Tepat”, Pemkot Palembang mendorong seluruh jajaran ASN untuk menjadikan data sebagai pijakan utama dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan demi peningkatan kesejahteraan warga Kota Palembang. (ohs)







