BEKISARMEDIA.ID — Penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital nasional mencapai Rp58,75 triliun hingga 30 September 2026. Angka tersebut bersumber dari empat sektor utama, yakni Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), aset kripto, teknologi finansial (fintech), serta pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP).
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyampaikan bahwa capaian penerimaan ini mencerminkan kontribusi nyata aktivitas ekonomi digital terhadap kas negara. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara konsisten memperkuat pengawasan dan memperluas basis pemungutan agar pertumbuhan ekonomi digital berjalan selaras dengan kepatuhan perpajakan.
Dari total penerimaan tersebut, PPN PMSE menjadi kontributor terbesar dengan nilai mencapai Rp45,21 triliun. Posisi berikutnya disusul oleh Pajak SIPP sebesar Rp5,96 triliun, pajak atas transaksi fintech senilai Rp5,40 triliun, serta pajak atas transaksi aset kripto sebesar Rp2,18 triliun.
PPN PMSE Sumbang Rp45,21 Triliun
Hingga akhir September 2026, DJP tercatat telah menunjuk 280 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Khusus sepanjang September 2026, DJP menerbitkan penunjukan terhadap tiga pemungut baru, yaitu Namecheap Inc., Airwallex Commercelink (Netherlands) B.V., dan Airwallex Digital (Netherlands) B.V., serta melakukan pemutakhiran data atas Niantic International Ltd.
Dari total pelaku usaha yang ditunjuk, sebanyak 245 entitas telah aktif melakukan pemungutan dan penyetoran PPN dengan akumulasi Rp45,21 triliun hingga 30 September 2026.
Setoran PPN PMSE menunjukkan tren pertumbuhan konsisten sejak regulasi ini diberlakukan:
-
2020: Rp731,4 miliar
-
2021: Rp3,90 triliun
-
2022: Rp5,51 triliun
-
2023: Rp6,76 triliun
-
2024: Rp8,44 triliun
-
2025: Rp10,32 triliun
-
Januari–September 2026: Rp9,54 triliun
Perkembangan Pajak Kripto, Fintech, dan SIPP
Penerimaan pajak dari transaksi aset kripto mencapai Rp2,18 triliun hingga September 2026, yang terbagi atas PPh Pasal 22 sebesar Rp1,30 triliun dan PPN dalam negeri sebesar Rp881,82 miliar. Setoran ini terakumulasi dari tahun ke tahun, mulai dari Rp246,54 miliar (2022), Rp220,89 miliar (2023), Rp620,38 miliar (2024), Rp796,74 miliar (2025), hingga Rp300,28 miliar pada periode Januari–September 2026.
Sementara itu, sektor teknologi finansial (fintech) menyetor penerimaan sebesar Rp5,40 triliun hingga 30 September 2026. Rinciannya meliputi PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman dalam negeri/BUT sebesar Rp1,51 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman luar negeri Rp728,20 miliar, serta PPN dalam negeri Rp3,16 triliun (dengan setoran Januari–September 2026 tercatat sebesar Rp989,53 miliar).
Adapun penerimaan dari Pajak SIPP mencapai Rp5,96 triliun hingga akhir September 2026, yang bersumber dari PPh Pasal 22 sebesar Rp432,69 miliar dan PPN sebesar Rp5,53 triliun (dengan realisasi Januari–September 2026 mencapai Rp1,89 triliun).
Penguatan Kepatuhan dan Keadilan Berusaha
Bimo Wijayanto menegaskan bahwa DJP akan terus mendorong kepatuhan perpajakan di sektor ekonomi digital melalui perluasan basis pemungutan yang berkelanjutan.
“DJP terus mendorong kepatuhan perpajakan di sektor ekonomi digital melalui perluasan basis pemungutan dan pengawasan yang berkelanjutan. Langkah ini diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus menciptakan perlakuan perpajakan yang adil dan setara bagi pelaku usaha digital maupun konvensional,” ujar Bimo Wijayanto.
Bagi masyarakat atau pelaku usaha yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai PPN produk digital luar negeri beserta daftar pemungut resminya, dapat mengakses tautan layanan DJP berikut:


