Pembahasan Sebelas Usulan Raperda Sumsel Dilanjutkan

BekisarMedia.id, PALEMBANG — Wakil Gubernur (Wagub) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Mawardi Yahya, menghadiri Rapat Paripurna XLV (45) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumsel dengan agenda Perubahan dan Penambahan Program Pembentukan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Tahun Anggaran 2022 di Ruang Sidang Paripurna pada hari Senin tanggal 7 Februari 2022.

Dalam rapat yang dipimpin oleh Giri Ramanda N. Kiemas sebagai Wakil Ketua I DPRD Sumsel itu, Solehan Ismail sebagai perwakilan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumsel menyampaikan bahwa sebelumnya telah ditetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah Sumsel sebanyak sembilan Raperda yang terdiri dari 4 Raperda Inisiatif DPRD dan 5 Raperda Usul Eksekutif.

Dirinya mengungkapkan, pada rapat tersebut akan ditambahkan 2 Raperda baru ke dalam Usulan Eksekutif. Masing-masing Raperda yakni tentang Jasa Konstruksi dan Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Sumsel Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, sehingga totalnya menjadi 11 Raperda yang diusulkan.

“Dua usulan Raperda ini kita dapatkan dari dua dinas di Sumsel yakni Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Dinas Penanaman Modal.” ujar Solehan Ismail.

Sementara itu, Pimpinan Rapat Paripurna yakni Giri Ramanda N. Kiemas, menyampaikan bahwa usulan tersebut dapat dikaji bersama dan memberikan keputusan yang terbaik. “Demikian penjelasan dari Bapemperda tadi dan diharapkan agar anggota dewan, gubernur, dan pemangku kepentingan yang lainnya dapat mengkaji dan mendapatkan hasil yang terbaik.” kata Giri Ramanda, sapaan akrabnya.

Adapun Usulan Raperda yang merupakan inisiatif dari DPRD Sumsel yang ditandatangani bersama oleh Giri Ramanda dan disaksikan oleh Mawardi Yahya yakni Raperda tentang Pelestarian Nilai-Nilai Budaya Marga dalam Masyarakat, Raperda tentang Pemanfaatan Alir Sungai dan atau Perairan Pedalaman, Raperda tentang Pengaturan Distribusi dan Pembentukan Air Irigasi, serta Raperda tentang Perlindungan dan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia.

Sedangkan Raperda yang merupakan usulan dari Eksekutif yakni Raperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Sumsel, Raperda tentang Jasa Konstruksi, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pemberian Kemudahan Penanaman Modal, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Sumsel Tahun Anggaran 2021, Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Sumsel Tahun Anggaran 2022, serta Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Sumsel Tahun Anggaran 2023. (ril/ohs)