BekisarMedia.id, OKU Selatan — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan menghentikan kasus atas nama Heriansyah alias Cebol, warga Desa Batu Belang Dua, Kecamatan Muara Dua, yang lakukan penganiayaan terhadap Yudi Irawan, warga desa yang sama, berdasarkan Restorative Justice atau Keadilan Restoratif, setelah tersangka dan korban berdamai.
“Penghentian penuntutan kami lakukan berdasarkan Keadilan Restoratif.” ujar Kusri, S.H., Kepala Kejari OKU Selatan, pada hari Rabu tanggal 23 Februari 2022.
Dia mengatakan, ada beberapa pertimbangan yang menyebabkan penghentian penuntutan. Yakni, tersangka baru melakukan tindak pidana, serta pasal yang disangkakan, ancaman humuman pidananya tidak lebih dari lima tahun. Sebelumnya, tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
“Selain itu, hubungan tersangka dengan korban, juga masih keluarga. Kami khawatir, jika perkara ini dilanjutkan, membuat hubungan kekeluargaan bisa menjadi renggang.” jelasnya.
Kusri pun menambahkan, permohonan penghentian penuntutan dari Kejari OKU Selatan itu, telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. “Restorative Justice atau Keadilan Restoratif ini, baru pertama kali terjadi di Kejari OKU Selatan.” tuturnya.
Kasus penganiayaan ini berawal dari ketersinggungan pelaku yakni Heriansyah dikarenakan Yudi Rawan yang sering menggeber motor di depan rumahnya dan letaknya berada di samping rumah pelaku. Karena emosi, pelaku lantas membacok korban yang masih satu keluarga dengan korban. Peristiwa ini terjadi di depan rumah pelaku pada 8 Desember 2021 yang lalu.
Pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polsek Muara Dua. Upaya mediasi telah berlangsung, namun keduanya enggan berdamai. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Kejari OKU Selatan. Setelah menggelar mediasi kembali, akhirnya jaksa memutuskan menghentikan kasus pada hari Selasa tanggal 22 Februari 2022. Pelaku dibebaskan dari ruang tahanan Kejari OKU Selatan. (smsi/ohs)