BekisarMedia.id — Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia asal Provinsi Jawa Barat (Jabar), Aanya Rina Casmayanti, memberikan penjelasan terkait interupsi yang dilakukan oleh rekannya dari Jabar, Alfiansyah Komeng.
Ia mengungkapkan, penentuan Anggota DPD yang duduk di Alat Kelengkapan Dewan (AKD), dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama antara seluruh anggota dari masing-masing provinsi, termasuk Jabar.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat pengajuan yang ditandatangani oleh semua Anggota DPD dari Daerah Pemilihan (Dapil) pada masing-masing provinsi. Itu sesuai dengan Pasal 43 ayat 2 Peraturan DPD Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Tertib.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa keanggotaan di setiap alat kelengpakan DPD Republik Indonesia, ditentukan oleh anggota dari provinsi masing-masing.
“Penentuan anggota di alat kelengkapan, berdasarkan kesepakatan di Dapil provinsi masing-masing, yang diserahkan melalui form surat pengajuan, dan telah ditandatangani bersama oleh seluruh anggota dari Provinsi Jabar.” ujar Aanya Rina Casmayanti, dalam keterangan yang diterima BekisarMedia.id, hari Sabtu malam, tanggal 12 Oktober 2024.
Ia pun menjelaskan, masuknya Alfiansyah Komeng ke Komite II DPD Republik Indonesia, merupakan permintaan sendiri, yang disampaikan pada 2 Oktober 2024, melalui grup WhatsApp Anggota DPD Jawa Barat. Bahkan, Agita Nurfianti, Anggota DPD lainnya, mengalahkan dan bersedia bertukar tempat untuk memberikan ruang kepada Alfiansyah Komeng di Komite II.
“Artinya, pilihan ke Komite II diketahui dan disetujui oleh semua senator Jabar lainnya.” kata Teh Aanya, sapaan akrab Aanya Rina Casmayanti.
Namun, Teh Aanya merasa heran saat Komeng justru melakukan interupsi dalam Sidang Paripurna DPD, mempertanyakan penempatan dirinya di Komite II yang telah ia pilih sendiri. “Saya tidak tahu mengapa saat form pengajuan penetapan diserahkan ke Sidang Paripurna, Senator Komeng menginterupsi keputusan yang sudah ia buat.” tuturnya.
Dirinya berharap, Alfiansyah Komeng bisa lebih bijak dalam menyampaikan pernyataan di hadapan publik, agar tidak menimbulkan persepsi yang salah, seolah-olah menyalahkan anggota DPD lainnya, khususnya senator dari Jawa Barat.
“Saya khawatir, pernyataan seperti itu bisa memunculkan kesan merendahkan perempuan, bermain sebagai korban, dan menarik perhatian yang tidak perlu dari masyarakat luas.” tegasnya.
Teh Aanya juga menyayangkan jika insiden tersebut memicu opini publik yang salah, seolah-olah penentuan keanggotaan alat kelengkapan DPD adalah kewenangan Pimpinan DPD RI. Dia mengingatkan bahwa hal ini bisa memperkeruh suasana dan menimbulkan salah paham di masyarakat, apalagi di tengah maraknya reaksi netizen di Media Sosial (Medsos) yang tidak sepenuhnya memahami aturan tata tertib DPD.
“Apalagi sampai ada yang menghujat pimpinan dan lembaga kami di media sosial.” tambahnya.
Namun demikian, Teh Aanya menegaskan bahwa hubungan antar senator asal Jawa Barat tetap harmonis dan tidak ada konflik. “Saya dan Kang Komeng tidak ada masalah, kami tetap mitra dalam membangun Jawa Barat ke arah yang lebih baik lagi.” ujarnya.
Teh Aanya optimistis bahwa Alfiansyah Komeng, dengan latar belakangnya sebagai public figure, akan segera memberikan klarifikasi yang lebih jelas kepada publik terkait duduk perkara yang sebenarnya. (ohs)