AHU Percepat Legalitas 80 Ribu Koperasi Merah Putih Lewat Layanan Digital 1 Jam

BekisarMedia.id — Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) melaporkan kemajuan signifikan program Koperasi Merah Putih, sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025.

Berdasarkan data per 18 Mei 2025, tercatat 14.875 permohonan nama Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), 1.191 permohonan nama Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP), 767 KDMP telah resmi berdiri, 52 KKMP telah resmi berdiri, dan 8 koperasi lama telah beralih status menjadi KDMP.

Direktur Jenderal (Dirjen) AHU, Widodo, menegaskan bahwa inovasi Sistem AHU Online mampu mengesahkan 1.000 akta koperasi dalam satu jam, setara dengan kapasitas 24 ribu koperasi per hari.

“Dengan sistem ini, target 80 ribu KDMP/KKMP bisa diraih secara efisien.” ujarnya dalam paparan resmi, pada hari Senin, tanggal 19 Mei 2025.

Digitalisasi penuh, prosedur dipangkas

Transformasi digital Kemenkum diperkuat melalui Permenkum Nomor 13 Tahun 2025, yang memangkas tahapan pendirian dan konversi koperasi.

Seluruh notaris kini dapat mengajukan pendirian atau perubahan melalui AHU Online, tidak terbatas pada notaris pembuat akta koperasi.

Baca Juga :   Koperasi Merah Putih Siap Perkuat Ekonomi Desa, Bukan Saingan BUMDesa

“Platform kami bukan hanya mempersingkat waktu, tetapi juga menjamin transparansi dan akuntabilitas.” kata Widodo.

Notaris pun berperan sebagai pendamping hukum masyarakat, khususnya di daerah tertinggal.

Kolaborasi atasi hambatan pendirian

Widodo mengakui, rasio pendirian setelah pemesanan nama masih rendah. Ditjen AHU menyiapkan beberapa langkah, yakni sinkronisasi data dengan Kementerian Koperasi dan UKM serta pemerintah daerah, notifikasi otomatis agar pemohon segera menuntaskan pendirian, dan dashboard pemantauan real-time bagi pemda dan notaris.

Upaya lintas sektor tersebut mendukung Asta Cita poin 2 (swasembada pangan) dan poin 6 (pemerataan ekonomi).

Dampak bagi ekonomi kerakyatan

Dengan skema legalisasi 24 ribu koperasi per hari, Ditjen AHU optimistis percepatan KDMP/KKMP akan Menyediakan kepastian hukum bagi pelaku ekonomi desa, Mempercepat akses pembiayaan karena status badan hukum tercatat, Memperkuat rantai pasok pangan dan distribusi hasil bumi, dan Membuka lapangan kerja serta meningkatkan daya saing desa.

‘Kami pastikan masyarakat desa mendapatkan kepastian hukum yang cepat, transparan, dan terjangkau.” pungkasnya. (ras)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *