BekisarMedia.id, Lahat — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Daerah Pemilihan (Dapil) Sumsel VII yang meliputi Kabupaten Lahat, Kota Pagar Alam, dan Kabupaten Empat Lawang, menggelar Reses Tahap I Tahun 2022 di Kantor Camat Kota Lahat, Kabupaten Lahat, pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2022.
Hadir dalam reses tersebut yakni Kepala Desa, Lurah, dan Tokoh Masyarakat Kecamatan Kota Lahat. Sedangkan anggota DPRD Sumsel yang hadir yaitu Ir. Holda, M.Si, H. David Hadrianto Aljufri, Hj. Sumiati, H. Juanda Hanafian, Rudi Hartono, H. Alfrenzi Panggarbesi, dan M. Oktafiansyah.
Dalam pertemuan dengan anggota DPRD Sumsel tersebut, Camat Kota Lahat, Gemris Palo, menjelaskan bahwa Kecamatan Kota Lahat terdiri dari 16 kelurahan dan 13 Desa. Mewakili masyarakat, dirinya memohon dukungan dari DPRD Sumsel atas perhelatan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) di Kabupaten Lahat pada tahun 2023 mendatang.
“Karena tahun depan kami akan menjadi tuan rumah Porprov. Mohon dukungannya dalam menghadapi Porprov tahun 2023 nanti.” ujarnya.
Pada acara tersebut, juga disampaikan beberapa aspirasi dan tanya jawab perihal pembangunan beberapa infrastruktur di Kabupaten Lahat oleh beberapa Kepala Desa dan Lurah. Diantaranya yakni pembangunan jalan trans palang baja yang kondisinya rusak, perlu perbaikan dan beberapa usulan jembatan gantung, tembok penahan, beronjong, dan jalan pemukiman.
Sementara itu, Ir. Holda, M.Si., berjanji akan memperjuangkan aspirasi yang disampaikan jika masuk dalam kewenangan provinsi agar tindak terjadi tumpang tindih dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten. “Namun, kami mensyaratkan kepada masyarakat, dalam menyampaikan aspirasinya harus ada proposal pengajuan dan masuk ke dalam Musrenbang.” ujarnya.
Politisi Partai Demokrat tersebut mendukung program pemerintah daerah Kabupaten Lahat yang pro rakyat dan mengapresiasi kinerja Bupati Lahat, Cik Ujang, yang telah bersinergi dengan Gubernur Sumsel, hingga mendapatkan banyak bantuan pembangunan infrastruktur yang pendanaannya bersumber dari APBD Provinsi Sumsel di tahun-tahun sebelumnya.
“Kami menilai, komunikasi Pemerintah Kabupaten Lahat dengan Provinsi Sumsel cukup baik, sehingga mendapatkan banyak bantuan pembangunan infrastruktur, kami berharap komunikasi yang baik ini akan terus dilakukan ke depannya untuk mewujudkan Lahat Bercahaya.” pungkasnya.
Selain ke kecamatan Lahat, anggota DPRD Sumsel juga ke Kecamatan Kikim Tengah, Kikim Timur dan Kikim Barat. “Semua aspirasi ini akan kita laporkan dalam paripurna dan tindaklanjuti ke OPD dan pejabat berkepentingan lainnya.” tuturnya.
Diketahui, Sebagaimana dimaksud Pasal 109 ayat 5 Peraturan DPRD Provinsi Sumatera Selatan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Sumatera Selatan, bahwa setiap anggota DPRD wajib melaporkan hasil pelaksanaan reses kepada Pimpinan DPRD.
“Oleh karenanya dalam rangka memenuhi ketentuan tersebut, Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan dari Daerah Pemilihan Sumsel VII telah melaksanakan tugas resesuntuk menyerap aspirasi masyarakat yang dilakukan secara kelompok ataupun masing-masing.” pungkasnya.