Badan Akuntabilitas Publik DPD RI Minta Kejaksaan Agung Tindaklanjuti IHPS I Tahun 2024

BekisarMedia.id — Badan Akuntabiltas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menindaklanjuti laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal tersebut tertuang pada saat rapat konsultasi dengan Kejagung, pada hari Rabu, tanggal 22 Januari 2025.

“Kami mendorong agar laporan temuan BPK RI yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum, untuk segera ditindaklanjuti.” ucap Ketua BAP DPD Republik Indonesia, Abdul Hakim, dalam keterangan yang diterima BekisarMedia.id pada hari Rabu, tanggal 22 Januari 2025.

Anggota DPD Republik Indonesia asal Provinsi Lampung ini menambahkan, pada substansi IHPS I tahun 2024, bahwa hasil pemeriksaan BPK mengungkapkan 9.910 temuan yang memuat 16.518 permasalahan sebesar Rp12,64 triliun.

Hal itu meliputi 7.055 permasalahan kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan 9.364 permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sebesar Rp11,09 triliun, serta 99 permasalahan ketidakhematan dan ketidakefektifan sebesar Rp1,55 triliun.

“BAP DPD RI mencatat beberapa poin krusial, diantaranya total nilai temuan pada IHPS I 2024 sebesar Rp12,64 Triliun dan jumlah temuan pada IHPS 1 2024 meningkat menjadi 9.910 dari 9.261 pada IHPS I 2023. Peningkatan temuan ini dimungkinkan karena Jumlah LHP yang meningkat dari 705 menjadi 738 pada IHPS 1 2024.” tegas Abdul Hakim.

Pada IHPS I 2024, sambungnya, terdapat empat laporan keuangan kementerian/lembaga (LKKL) yang memperoleh Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) yakni Kementerian Pertanian, Kementerian ESDM, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Badan Pangan Nasional. Menurut Abdul Hakim, laporan itu meningkat dibanding pada IHPS I 2023 yang hanya berjumlah satu LKKL yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika.

“Terkait pemeriksaan terhadap pemerintah daerah apabila dibandingkan dengan tahun 2022, berdasarkan tingkat pemerintahan terjadi penurunan persentase opini LKPD Tahun 2023 pada pemerintah provinsi dari 94 persen menjadi 84 persen dan pada Pemkab dari 91 persen menjadi 89,6 persen.” tutur Abdul Hakim.

Sementara itu, Jaksa Agung, Burhanuddin, mengatakan, Kejaksaan dalam menjalankan tugas dan fungsinya, tidak luput dari kekurangan maupun temuan, khususnya terkait dengan pemeriksaan laporan keuangan. Oleh karena itu, Kejaksaan akan berkoordinasi dengan BPK untuk menindaklanjuti atas rekomendasi hasil pemeriksaan sehingga pengelolaan keuangan negara dapat dilakukan secara tertib, taat asas, dan efisien.

“Dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, untuk menentukan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara, Kejaksaan akan meminta bantuan untuk melakukan penghitungan kerugian negara kepada BPK RI atau auditor lainnya yang tersertifikasi.” papar Burhanuddin.

Ia menjelaskan, setelah penghitungan kerugian negara tersebut dikeluarkan oleh BPK RI maupun auditor lainnya maka hasil penghitungan kerugian negara dapat dijadikan sebagai alat bukti untuk pembuktian di persidangan. “Dalam proses persidangan, Jaksa akan menuntut pembayaran terhadap uang pengganti atas kerugian negara yang dapat dibuktikan di pengadilan.” pungkasnya. (ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *