BEKISARMEDIA.ID — Bupati Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Toha Tohet, mendesak pemerintah pusat untuk mengoptimalkan skema Dana Bagi Hasil (DBH) Migas bagi daerah produsen. Langkah ini krusial, guna memperkuat kapasitas fiskal daerah di tengah kebijakan efisiensi anggaran nasional.
Aspirasi tersebut disampaikan langsung oleh Toha Tohet saat menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I Tahun 2026 Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET). Forum ini berlangsung di Ballroom Swiss-Belhotel Jambi, pada hari Kamis, tanggal 7 Mei 2026.
Dalam forum yang mempertemukan 170 peserta dari 33 daerah penghasil migas serta 30 BUMD se Indonesia ini, Toha Tohet didampingi Kepala Bappeda (Mursalin), Plt. Kepala Dinas Kominfo (Daud Amri), Plt. Kadis LHK (Oktarizal), Kabag SDA (Rangga Perdana Putera), dan Kabag Prokopim (M. Agung Perdana).
Menuntut Keadilan Fiskal dan Hak Pengelolaan Daerah
Kabupaten Muba merupakan salah satu daerah penyumbang lifting migas terbesar di Sumatra Selatan (Sumsel). Namun, tantangan klasik yang sering dihadapi adalah ketimpangan antara besarnya eksploitasi sumber daya alam dengan volume DBH serta hak kelola Participating Interest (PI) 10 persen yang diterima kembali oleh daerah, untuk pembangunan infrastruktur lokal.
Sebagai salah satu Ketua di kepengurusan ADPMET, Toha Tohet berharap forum ini melahirkan rekomendasi regulasi yang berpihak pada daerah penghasil energi. Penguatan fiskal menjadi kunci agar daerah mampu mandiri saat cadangan energi fosil mulai menipis di masa depan.
“Kami berharap Rakernas ini melahirkan kebijakan konkret yang berpihak kepada daerah penghasil migas. Potensi energi yang dikuras dari bumi daerah harus memberikan manfaat maksimal bagi kesejahteraan masyarakat lokal,” tegas Toha Tohet.
Ketua Umum ADPMET yang juga Gubernur Jambi, Al Haris, membenarkan bahwa penguatan hak kelola daerah menjadi agenda mendesak. Sinergi antar daerah penghasil migas diperlukan untuk mengawal implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 agar implementasi bagi hasil berjalan transparan.
Muba Siap Luncurkan Tata Kelola Legal Sumur Minyak Masyarakat
Selain urusan fiskal makro, isu krusial yang melekat pada wilayah kerja Muba adalah keberadaan sumur minyak tua dan sumur minyak masyarakat tradisional. Selama ini, aktivitas penambangan rakyat berada dalam zona abu-abu regulasi, yang kerap memicu masalah lingkungan serta kecelakaan kerja di lapangan.
Menyikapi hal tersebut, Toha Tohet menyatakan Kabupaten Muba siap menjadi pionir dalam menegakkan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Regulasi tersebut diadopsi untuk menata, mengintegrasikan, dan melegalkan aktivitas sumur minyak masyarakat agar masuk ke dalam ekosistem industri yang aman dan terstandardisasi.
“Permen ESDM ini memberi ruang jelas bagi daerah untuk menata sumur minyak masyarakat agar lebih tertib, aman, dan berdampak bagi peningkatan ekonomi lokal,” jelasnya.
Sebagai bukti keseriusan, Pemkab Muba dijadwalkan meluncurkan (launching) program tata kelola sumur minyak masyarakat secara legal pada 13 Mei 2026 mendatang. Langkah berani ini diharapkan menjadi solusi permanen yang memadukan peningkatan lifting energi nasional dengan aspek keselamatan sosial-ekonomi warga di Bumi Serasan Sekate.















1 komentar