Cegah Penyelewengan Anggaran, Bupati Kabupaten OKI Dorong Digitalisasi Dana Desa

BekisarMedia.id — Bupati Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), H. Muchendi, menyebutkan bahwa penerapan digitalisasi dana desa, dapat mencegah tindakan penyelewengan dalam menggunakan anggaran desa.

“Memang perlu upaya yang lebih massif, agar tidak ada penyalahgunaan anggaran dana desa, salah satunya melalui digitalisasi dana desa.” kata H. Muchendi, saat menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kabupaten OKI mengenai besaran Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), Dana Bagi Hasil Pajak, Retribusi Daerah, dan Lelang Lebak Lebung untuk Tahun Anggaran 2025 di Pendopo Kabupatenan, pada hari Kamis, tanggal 20 Maret 2025.

H. Muchendi mengingatkan kepala desa mengenai penggunaan dana desa harus dilakukan secara efektif, efisien, dan transparan, serta bermanfaat bagi masyarakat.

“Kita semua memiliki batasan masa jabatan. Jangan berpikir kita akan selalu berada di sini, saya menekankan pentingnya amanah dalam pengelolaan dana desa, dan mengingatkan bahwa dana tersebut harus digunakan sesuai dengan peruntukannya, untuk kemaslahatan masyarakat.” ujarnya.

Ia menekankan bahwa penggunaan dana desa harus sesuai dengan aturan yang berlaku. “Jika kita mengikuti proses yang sudah ditentukan sesuai dengan aturan, saya pikir pengelolaan dana desa akan berjalan lancar. Pengawasan tidak hanya dilakukan oleh APH dan pemerintah, tetapi juga oleh masyarakat.” tegas H. Muchendi.

Sosok yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) itu, juga menyinggung soal gotong royong dan pengaktifan kantor desa.

Baca Juga :  OKI Ramadan Fest Dibuka, Hadirkan Bazar UMKM hingga Tausiyah Ustadz Abdul Somad

“Sampah juga menjadi permasalahan kita secara bersama-sama di desa. Kita harus memunculkan jiwa gotong royong, saya minta Kades juga aktifkan kantor desa untuk pelayanan masyarakat.” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kabupaten OKI, Ari Mulawarman, menyampaikan, Besaran Dana Desa Tahun 2025 untuk 314 Desa sebesar Rp 290 Miliar, Alokasi Besaran Alokasi Dana Desa (ADD) 137 Miliar, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah sebesar 14.064 miliar serta Alokasi Hasil Lelang Lebak Lebung sebesar Rp. 3.524 miliar.

“Untuk Dana Desa di Tahun 202,  pelaksanaan penyalurannya langsung ditransfer ke Rekening Kas Desa. Sebanyak 2 Tahap.” jelasnya.

Adapun Prioritas Penggunaan Dana Desa 2025 jelas Ari antara lain; Penanganan Kemiskinan Ekstrem, Dukungan Ketahanan Pangan, Peningkatan Promosi dan Penyediaan Layanan Dasar Kesehatan Skala Desa termasuk Stunting, Pengembangan Potensi dan Keunggulan Desa, Pemanfaatan Teknologi dan Informasi untuk Percepatan Implementasi Desa Digital, Pembangunan Berbasis Padat Karya Tunai Dan Penggunaan Bahan Baku Lokal.

Dana Desa dapat digunakan untuk Dana Operasional Pemerintah Desa paling banyak 3 persen dari pagu Dana Desa setiap Desa. Program Sektor Prioritas Lainnya di Desa. (skb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *