Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan
Banner Ajakan Bijak Menyikapi Informasi dari Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Kepala Disnakertrans Kabupaten Muba, Herryandi Sinulingga, bersama Bupati Kabupaten Muba, M. Toha. (BEKISARMEDIA.ID/EEN)
Kepala Disnakertrans Kabupaten Muba, Herryandi Sinulingga, bersama Bupati Kabupaten Muba, M. Toha. (BEKISARMEDIA.ID/EEN)

Disnakertrans Kabupaten Muba Tegaskan Kewajiban Pelaporan dan Retribusi TKA ke Kas Daerah

Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Sumatera Selatan

BekisarMedia.idPemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh pimpinan dan direktur perusahaan yang beroperasi di wilayah Muba terkait penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).

Penegasan ini mencakup kewajiban pelaporan serta penyetoran Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKP-TKA) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari upaya pembinaan, monitoring, dan evaluasi penggunaan TKA, sekaligus untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), demi mendukung pembangunan dan peningkatan kualitas tenaga kerja lokal di Muba.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Muba, Herryandi Sinulingga, menegaskan bahwa perusahaan wajib cermat dalam menyetorkan retribusi TKA, sesuai dengan domisili dan lokasi kerja tenaga asing yang dipekerjakan.

“Jika TKA berdomisili dan bekerja di wilayah Musi Banyuasin, maka retribusinya wajib disetorkan ke Kas Daerah Pemkab Muba, bukan ke PNBP pusat,” tegas Herryandi Sinulingga.

Ia menjelaskan, besaran dana kompensasi sebesar 100 dolar AS per orang atau per jabatan per bulan, merupakan instrumen penting bagi daerah.

Dana tersebut akan digunakan kembali untuk mendukung program peningkatan kompetensi, pelatihan, dan sertifikasi tenaga kerja lokal Muba.

Aturan Jelas dan Mengikat

Penegasan ini merujuk pada Surat Disnakertrans Muba Nomor B-500.15/386/Nakertrans/2025, yang memuat sejumlah poin krusial bagi pemberi kerja TKA. Di antaranya, kewajiban pembayaran retribusi daerah sesuai Pasal 30 dan 31 PP Nomor 34 Tahun 2021 serta Peraturan Bupati Muba Nomor 17 Tahun 2025.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa DKP-TKA wajib disetorkan ke Kas Daerah, apabila TKA hanya bekerja di satu wilayah kabupaten atau kota. Sementara itu, penyetoran ke PNBP pusat hanya berlaku bagi TKA yang bekerja lintas kabupaten dan kota atau lintas provinsi.

Untuk meningkatkan transparansi dan kemudahan administrasi, Disnakertrans Kabupaten Muba juga mengingatkan bahwa pelaporan penggunaan TKA kini wajib dilakukan secara daring, melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan di tkadaerah.kemnaker.go.id.

Pengawasan Akan Terus Diperketat

Kebijakan ini didukung oleh sejumlah payung hukum, antara lain PP Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA, Perda Muba Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, serta instruksi Direktorat Jenderal Binapenta Kementerian Ketenagakerjaan.

Menutup keterangannya, Herryandi Sinulingga menegaskan bahwa Disnakertrans Kabupaten Muba akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan di lapangan.

“Kami berharap seluruh perusahaan patuh terhadap aturan. Tertib administrasi TKA bukan hanya soal regulasi, tetapi juga bentuk kontribusi nyata bagi pembangunan sumber daya manusia dan kesejahteraan masyarakat Musi Banyuasin,” pungkasnya. (een)

3a39f8afb679f0a60a78f1a01894f548

Ditulis oleh : Een Rahayu | Redaktur : Rasti

About Een Rahayu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *