DPD RI Dorong Penguatan Efektivitas Pembentukan Peraturan Daerah di DIY

BekisarMedia.id — Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) melaksanakan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dalam rangka evaluasi efektivitas pembentukan Peraturan Daerah, pada hari Kamis, tanggal 6 November 2025.

Kegiatan ini dihadiri oleh pimpinan dan anggota PPUU DPD RI serta jajaran Kanwil Kemenkum DIY. Dalam forum tersebut, Ketua PPUU DPD RI, Abdul Kholik, menegaskan bahwa pembangunan hukum harus dilakukan selaras, antara pemerintah pusat dan daerah.

Ia juga menyoroti persoalan regulasi yang tidak memberikan manfaat nyata. Padahal, peraturan daerah semestinya harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat lokal, dan kualitas peraturan daerah menjadi penentu efektivitas pembangunan di tingkat lokal.

Baca Juga :  Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 Terbit, Komite I DPD RI Berharap Desa Bisa Lebih Maju, Mandiri, dan Sejahtera

“Pembangunan hukum di Indonesia tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi juga oleh pemerintah daerah. Banyaknya peraturan daerah yang dibuat tanpa kajian mendalam seringkali hanya menambah kompleksitas tanpa memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.” tegas Abdul Kholik, melalui keterangan resmi yang diterima pada hari Sabtu, tanggal 7 November 2025.

Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Set,o memaparkan peran Kanwil Kemenkum dalam proses pembentukan produk hukum daerah, tanpa melakukan intervensi terhadap kebijakan daerah. Ia menyatakan bahwa Kanwil Kemenkum melakukan rekomendasi dan pendampingan untuk menjaga kualitas regulasi.

“Kanwil Kemenkum DIY berperan dalam memberikan fasilitasi, harmonisasi, serta analisis terhadap rancangan produk hukum daerah. Prinsipnya, kami memastikan agar setiap rancangan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.” ujarnya.

Baca Juga :  Komitmen Dukung UMKM Naik Kelas, Bea Cukai Aceh Bakal Koordinasi dengan Pemkab Aceh Barat Cari Solusi Minimnya Enceng Gondok

Sementara itu, Anggota PPUU Dapil DIY, Hilmy Muhammad, menyinggung persoalan Perda Pesantren yang belum memiliki aturan turunan.

“Perda Pesantren tahun 2002 dan sampai sekarang tidak mendapat afirmasi sama sekali. Tidak ada turunan sama sekali, dan tidak ada yang dianggarkan. Karena itu, tahun ini kita mendesak Bapak Gubernur untuk membuat Pergub, agar pelaksanaannya lebih kuat.” ujarnya.

Kunjungan kerja ini fokus membahas tantangan teknis pembentukan peraturan daerah, mulai dari penyusunan naskah akademik hingga proses harmonisasi dengan kebijakan nasional.

Baca Juga :  PT. Bukit Asam Tbk Raih 4 Penghargaan di Ajang TJSL & CSR Award 2023

Kegiatan ini menjadi bagian dari tugas konstitusional DPD RI dalam memastikan legislasi daerah tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (mar)

Umroh Akhir Tahun bersama Zafir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar