BekisarMedia.id — Setelah melalui pembahasan yang cukup panjang, akhirnya pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengetuk palu terkait dengan Laporan Hasil Pembahasan dan Penelitian Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumsel terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Sumsel Tahun Anggaran 2023.
Hal itu dilakukan pada Rapat Sidang Paripurna LVIII (58) DPRD Sumsel pada hari Senin tanggal 24 Oktober 2022. Ketua DPRD Sumsel, Hj. Anita Noeringhati, bersama Gubernur Sumsel, Herman Deru, melakukan penandatanganan keputusan bersama Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumsel Tahun Anggaran 2023.
Adapun Raperda APBD Sumsel Tahun 2023 yang ditandangani tersebut dengan rincian Pendapatan Daerah sebesar Rp10.744.536.321.400, Belanja Daerah Rp10.511.755.061.412, Kemudian Surplus atau Defisit sebesar Rp237.781.259.988. Selanjutnya, Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp133.218.740.012, Pengeluaran Pembiayaan Rp.366.000.000.0000, dan Pembiayaan Netto sebesar Rp232.781.259.988, serta Silpa Tahun Berjalan, Nihil.

Dalam sambutan singkatnya, Gubernur Sumsel menegaskan, penandatanganan keputusan bersama terhadap Raperda tentang APBD Sumsel Tahun 2023, merupakan tahapan akhir dari serangkaian tahapan dalam penyusunan APBD Sumsel Tahun Anggaran 2023.
“Selanjutnya, Raperda tersebut akan kami serahkan kepada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia untuk dievaluasi, sehingga pada saatnya dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.” ujar Herman Deru, Gubernur Sumsel.
Dirinya juga menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan, Anggota, dan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sumsel yang telah bekerja keras dalam membahas Raperda APBD Sumsel Tahun Anggaran 2023. “Insya Allah, program yang telah ditetapkan dalam APBDI Sumsel, dapat dilaksanakan secara efisien dan efektif. Saya berharap, kemitraan ini akan terus kita jalan di masa mendatang.” pungkasnya. (adv)
Editor :