BekisarMedia.id, Palembang — Setelah Panitia Khusus (Pansus) pada Rapat Paripurna tanggal 25 April 2022 yang lalu menyampaikan Laporan Hasil Pembahasan dan Penelitian Pansus-Pansus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sumsel Tahun Anggaran 2021 dengan kesimpulan menerima dan menyampaikan beberapa rekomendasi, hari Kamis tanggal 12 Mei 2022 DPRD Sumsel menyampaikan rekomendasi terhadap LKPJ Gubernur Sumsel itu.
Rekomendasi terhadap LKPJ Gubernur Sumsel tersebut, disampaikan oleh Pelapor Tim Perumus Rekomendasi, Antoni Yuzar, pada Rapat Paripurna XLVIII (48) dengan agenda Penyampaian Rekomendasi DPRD Sumsel kepada Gubernur Sumsel terhadap LKPJ Gubernur Tahun Anggaran 2021 yang dipimpin oleh Ketua DPRD Sumsel, Hj. Anita Noeringhati, dan didampingi oleh Gubernur Sumsel, Herman Deru, dihadiri Pj. Sekretaris Daerah (Sekda), Supriono, serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan tamu undangan lainnya.
Adapun rekomendasi yang disampaikan oleh Pelapor Tim Perumus yakni :
1. Bidang Pemerintahan
– Agar Setiap OPD melakukan Peningkatan Kinerja yang maksimal dengan melakukan sinergi antar instansi yang lebih baik dan intensif, serta melakukan inovasi dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya, sehingga kinerja OPD dapat lebih akuntabel dan efisien.
– Badan Kepegawaian Daerah (BKD) agar lebih pro aktif lagi dalam mengatasi keterlambatan penerbitan SK PPPK Guru di Provinsi Sumsel, terkait dana untuk kesejahteraan PPPK Guru yang telah disetujui oleh Pemerintah Pusat, agar segera dikoordinasikan untuk realisasinya.
– Mengharapan agar Sekretariat dalam pencairan SPPD berpedoman kepada Peraturan Gubernur (Pergub) No. 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Perjalanan Dinas dalam lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel sebagaimana diatur dalam Pasal 13 dan pasal 25 ayat (2) bahwa pencairan perjalanan dinas dilakukan paling lambat 5 hari kerja sebelum keberangkatan (H-5).
– Penerbitan SK pegawai honorer/TKPD di lingkup OPD Sumsel agar dapat diselesaikan setiap awal bulan Januari, sehingga dapat memperlancar pencairan gaji pegawai honorer/TKPD lingkup OPD Sumatera Selatan.