BekisarMedia.id — Setelah melalui rangkaian proses pembahasan pada fraksi-fraksi, komisi-komisi bersama mitra, dan terakhir dibahas pada Rapat Konsultasi pimpinan komisi-komisi dengan Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAP), akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Biaya Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 disetujui oleh DPRD Sumsel.
Persetujuan tersebut diambil setelah mendengarkan Laporan Banggar DPRD Sumsel terhadap Raperda yang tersebut yang dibacakan oleh H. David Hadrianto Aljufri, dan seluruh peserta Rapat Paripurna menyetujuinya pada Rapat Paripurna ke LI (51) dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan dan Penelitian Banggar Terhadap Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 pada hari Senin tanggal 4 Juli 2022.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Sumsel, Hj. Anita Noeringhati, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Sumsel, H. Muchendi Mahzareki, dan dihadiri oleh Gubernur Sumsel, Herman Deru, beserta perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Sumsel, dan tamu undangan yang lainnya.
Dalam Laporan Banggar DPRD Sumsel terhadap Raperda tersebut, disampaikan beberapa poin yakni :
- Badan Anggaran mengharapkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel dalam melaksanakan perencanaan anggaran agar berpedoman kepada Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, sehingga pencapaian realisasi fisik dan keuangan lebih rasional, pencapaian Visi dan Misi Kepala Daerah dapat terlaksana dengan baik, sehingga penyerapan Anggaran lebih efektif.
- Meminta kepada Pemprov Sumsel untuk segera melantik Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Selatan hasil seleksi uji kepatutan kelayakan sebagaimana Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
- BPKAD dan OPD perlu melakukan perbaikan tata kelola managemen aset, baik itu dalam proses pencatatan, pengelolaan dan pengamanan aset bergerak maupun aset tidak bergerak, karena masih banyak aset sumsel yang tidak jelas pencatatan dan penguasaannya. dan dalam rangka optimalisasi pengamanan aset tersebut agar OPD melibatkan Satpol PP.
- untuk dana SiLPA anggaran dari seluruh OPD mitra agar dapat dikembalikan lagi ke OPD yang bersangkutan, sehingga dapat dimanfaatkan untuk program atau kegiatan prioritas yang bersifat kerakyatan pada APBD perubahan tahun 2022 ini.
- Pada tiap akhir tahun anggaran, Pemprov Sumsel selalu mempunyai hutang kepada Kabupaten atau Kota berupa dana bagi hasil (DBH) pajak kendaraan bermotor dan pajak rokok yang tidak atau kurang tersalur, yang notabene adalah hak Kabupaten atau Kota sesuai dengan Peraturan Perundangundangan. kedepannya agar nilai kurang salur ini dapat seminimal mungkin dengan membayarkan bagian Kabupaten/Kota atas penerimaan pajak kendaraan bermotor dan pajak rokok yang diterima sampai dengan akhir bulan desember yang dapat dibagikan, sehingga tidak menjadikan SiLPA APBD Provinsi Sumatera Selatan terlalu tinggi setiap tahunnya.
- terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia perwakilan Provinsi Sumatera Selatan atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2021 yang mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian, maka kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Sumatera Selatan yang tidak terdapat temuan untuk tetap mempertahankan kinerjanya, dan untuk OPD yang terdapat temuan agar lebih meningkatkan kinerjanya sehingga tidak terulang di tahun-tahun berikutnya, salah satunya dengan cara mentaati tenggat waktu 60 hari untuk mendorong pihak ketiga melakukan penyetoran sejumlah temuan ke kas daerah sesuai temuan BPK RI tersebut sehingga tidak menimbulkan dampak hukum.
Setelah pembacaan Laporan Banggar tersebut dan seluruh Peserta Rapat Paripurna menyetujui Raperda dimaksud menjadi Perda, maka dilaksanakan prosesi penandatanganan keputusan Bersama DPRD Prov. Sumsel bersama Gubernur Sumsel yang rancangannya telah dibacakan oleh Sekretaris DPRD Sumsel, Ramadhan S. Basyeban, dan juga disetujui Peserta rapat.
Rapat Paripurna diakhiri dengan mendengarkan sambutan Gubernur yang intinya menyampaikan apresiasi terima kasihnya kepada DPRD Sumsel yang telah membahas dan memberikan masukan untuk Raperda dimaksud, Selanjutnya Kesepakatan dalam bentuk keputusan bersama DPRD Sumsel dan Gubernur Sumsel yang telah ditandatangani merupakan kesamaan pandangan Eksekutif dan Legislatif dalam rangka semangat bersama menuju Sumsel Maju untuk Semua.