BekisarMedia.id — Sembilan Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menyampaikan Pandangan Umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumsel Tahun Anggaran (TA) 2023.
Pandangan Umum itu disampaikan dalam Rapat Paripurna LXVII di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Jalan POM IX, Palembang, pada hari Jumat tanggal 4 Agustus 2023. Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumsel, Muchendi Mahzarekki, dan dihadiri Wakil Gubernur Sumsel (Mawardi Yahya) serta Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel, Suman Asra Supriono.
Dimana sebelumnya diketahui pada Raperda Perubahan APBD TA 2023, Pendapatan Daerah mengalami kenaikan 6,24%. Menanggapi hal tersebut, sebagian besar Fraksi DPRD Sumsel memberikan apresiasi pada pihak eksekutif selaku pelaksana program.
Penyusunan Rancangan Perubahan APBD Sumsel TA 2023 berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor: 84 Tahun 2022 tentang Pendoman Penyusunan APBD TA 2023.
Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Sumsel diawali oleh Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) yang disampaikan oleh Fatra Radezayanzyah. Kemudian, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan oleh Susanto Adjis, Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Maliono), Fraksi Partai Demokrat (Azmi Shofik), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (Meri), Fraksi Partai Nasional Demokrat (Sri Sutandi), Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (Askweni), Fraksi Partai Amanat Nasional (Junaidi) serta diakhiri penyampaian dari Fraksi Hati Nurani Rakyat dan Persatuan Indonesia oleh Ahmad Firdaus Ishak.
Juru Bicara (Jubir) Fraksi PDI Perjuangan, Susanto Adjis, menyoroti tentang anggaran, terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Belanja Daerah. Dari sisi pendapatan daerah, fraksi menyampaikan untuk mengatasi kendala terbesar dalam pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah, yaitu kesadaran masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi.
“Diharapkan Pemerintah Provinsi Sumsel harus gencar mensosialisasikan Aplikasi Online Samsat yang digunakan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan. Sedangkan untuk retribusi, sudah saatnya pembayaran retribusi dapat dipermudah secara online, dan diperlukan beberapa perubahan dan penyesuaian tarif retribusi di beberapa tempat tertentu.” ujarnya.
Dari sisi belanja, agar prinsip kehati-hatian dalam penggunaan anggaran selalu berpegang pada peraturan-perundang-undangan, tetapi jangan sampai menghambat pelaksanaan kegiatan yang telah diprogramkan.
Junir Fraksi Partai Golongan Karya, Fatra Razedayanza, menyetujui jika kebijakan Perubahan Raperda APBD melihat dari potensi pendapatan daerah dan sejalan dengan aturan Pemerintah Pusat.
“Sektor pendapatan dan belanja APBD daerah mengarah pada kebijakan pusat, begitu juga sektor pendapatan daerah tidak lepas dari perubahan masyarakat saat ini yang semakin hari semakin mengandalkan kemajuan teknologi.” katanya.
Jubir Fraksi Partai Partai Kebangkitan Bangsa, Meri, mengharapkan Raperda APBD Sumsel TA 2023 dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.
Demikian juga dengan Fraksi Partai Nasdem, PAN, Perindo, Demokrat, Gerindra, dan Fraksi PKS meyambut baik atas Raperda Perubahan APBD Sumsel TA 2023.
Fraksi-Fraksi DPRD Sumsel tersebut menyampaikan beberapa pandangan terkait bidang pendidikan, kesehatan, kemudian terkait bidang pertanian, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), kesejahteraan rakyat, pembangunan infrastruktur dan lain-lain, seperti saran agar pemerintah memperbanyak program yang mendorong peningkatan ekonomi masyarakat, seperti mendorong pemerintah daerah dalam memberikan bantuan Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) bagi masyarakat desa dan bantuan untuk UMKM.
Selanjutnya terkait infrastruktur, agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel dapat segera menyelesaikan jalan provinsi yang belum selesai dan kondisinya masih rusak parah, mengingat hal ini sangat penting untuk menghubungkan antar kabupaten.
Terkait pembangunan Flyover Gelumbang dan Bantaian Muaraenim di atas perlintasan rel kereta api yang menyebabkan kemacetan parah. Pemprov Sumsel dapat berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk segera membuka jalan tol Prabumulih sehingga kemacetan dapat dikurangi.
Terkait pendidikan, Fraksi DPRD Sumsel menyoroti banyaknya pungutan biaya yang dilakukan berdasarkan keputusan komite sekolah di SMA Negeri di Kota Palembang. Hal itu perlu ditinjau ulang karena tidak semua wali murid mempunyai kemampuan secara ekonomi dan sangat memberatkan.
Setelah penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Sumsel, rapat paripurna di skors untuk selanjutnya memberikan kesempatan kepada pihak eksekutif untuk mempersiapkan jawaban dari Pandangan Umum dimaksud.
Rapat paripurna akan dilanjutkan pada tanggal 7 Agustus 2023 dengan agenda Jawaban Gubernur terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda Perubahan APBD Provinsi Sumsel TA 2023. (ohs)