Gubernur Sumsel Jadi Keynote Speaker pada FGD Tentang Pendapatan Asli Daerah

BekisarMedia.id — Gubernur Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Herman Deru, mengharapkan implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), dapat lebih mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Provinsi dan Kabupaten atau kota dengan memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih taat dalam membayar pajak.

“Terbitnya Undang-Undang ini, kuncinya satu, yaitu optimalisasi pendapatan, masyarakat kita harus punya tanggung jawab dan kesadaran yang tinggi akan kewajibannya dalam membayar pajak.” kata Herman Deru saat menjadi keynote speaker pada Focus Group Discussion (FGD) Diskusi Terarah tentang Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Koordinasi Penyelarasan Penyusunan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang HKPD bertempat di Ballromm Hotel Aryaduta Palembang, pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2023.

Dalam FGD yang dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel itu, Herman Deru menegaskan adanya regulasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, tentu saja tidak akan menjadi hambatan bagi peningkatan PAD Provinsi Sumsel. Oleh karena itu dia mengharapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Kota (Pemkot) dapat memberikan service atau pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Salah satunya dalam bentuk reward dalam penyediaan infrastruktur yang baik kepada masyarakat.

Baca Juga :   Giri Ramandha Kiemas Tegaskan Tidak Maju di Pilgub Sumsel

“Saya minta Pemerintah Kabupaten dan Kota bisa memberikan service yang baik melalui pembangunan infrastruktur jalan, karena potensi PAD yang didapat Kabupaten atau kota juga semakin besar.” tambahnya.

Lebih jauh, dia meminta disiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang betul-betul mengetahui tentang perpajakan dalam menyikapi regulasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD tersebut. Herman Deru mengharapkan perubahan regulasi dapat membuat Kabupaten dan Kota lebih optimal dalam mengelola PAD dan dapat diperuntukkan bagi masyarakat .

Herman Deru menilai, potensi PAD Sumsel masih banyak, salah satunya dengan cara menertibkan masyarakat yang tidak disiplin dalam membayar pajak.

Sementara itu Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumsel, Neng Muhaibah, menegaskan, FGD ini diikuti seluruh Kepala Bappeda dari 17 Kabupaten dan Kota di Sumsel, guna menyelaraskan diskusi agar terarah sekaligus koordinasi penyelarasan penyusunan Raperda tentang pajak dan retribusi daerah di Sumsel. (ohs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *