BekisarMedia.id — Gubernur Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Herman Deru, mengharapkan para anggota Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (HISWANA MIGAS) Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) dapat membuat formula yang tepat dalam distribusi, guna memenuhi kebutuhan konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) bagi kalangan para petani agar tetap produktif.
“HISWANA MIGAS ini menjembatani kepentingan masyarakat dalam mendapatkan BBM. Alsintan petani harus tetap beroperasi dengan suplay BBM yang juga baik.” tegas Herman Deru saat membuka Musyawarah Daerah (Musda) X Dewan Pimpinan Daerah II Himpunan Hiswana Migas Sumbagsel bertempat di Ballroom Hotel Arista, hari Selasa tanggal 9 Mei 2023.
Menurut Herman Deru, alat-alat bajak petani tidak mungkin harus ikut antre BBM di SPBU. Karena itu, Hiswana Migas harus memaklumi jika petani antre BBM dengan menggunakan jerigen. “Saya minta GM Pertamina dan Ketum Hiswana Migas duduk bersama, membuat Kesepkatan bijaksana untuk memenuhi kebutuhan BBM alat-alat pertanian milik petani kita.” harapnya.
Herman Deru menilai, pentingnya pengawasan distribusi BBM dengan tidak melanggar hukum. Namun konsumsi BBM untuk kalangan para petani juga terpenuhi. Termasuk aturan bagi pelaku UMKM yang menjual BBM secara eceran. “BBM yang dijual secara eceran juga harus diawasi, jangan sampai ada praktek ilegal atau dioplos.” ungkapnya.
Herman Deru juga mengajak HISWANA MIGAS untu terus memberikan masyarakat literasi perbedaan BBM subsidi dan non subsidi. “Ada jenis BBM subsidi dan non subsidi yang harus didistribusikan dengan tepat sasaran. Kita minta masyarakat paham akan porsinya. Jangan sampai yang seharusnya tidak mendapatkan subsidi malah mengambil hak orang yang menerima subsidi.” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (ICDPD) HISWANA MIGAS, H. Bayumi Usmandiah, mengatakan, Musda kali akan membahas program kerja dan pemilihan pengurus baru. “Selain pergantian pengurus, kita akan membahas program kerja yanga akan kita lakukan sesuai visi-misi organisasi.” terangnya singkat. (ohs)