BekisarMedia.id, Palembang — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Rapat Paripurna XLVI (46) dengan agenda mendengarkan penjelasan Gubernur Sumsel terkait 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sebelumnya telah ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022.
Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Sumsel Hj. R. A. Anita Noeringhati itu, Gubernur Sumsel melalui Wakil Gubernur Sumsel, menyampaikan bahwa hal yang menjadi latarbelakang serta urgensi dari ke 4 Raperda itu, diantaranya Raperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
“Penggunaan tenaga kerja asing, tentunya harus dapat memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah, dalam bentuk retribusi yang dikenakan pada saat perpanjangan izin memperkerjakan tenaga kerja asing yang telah berubah nomenklaturnya menjadi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).” ujar Wakil Gubernur Sumsel, Mawardi Yahya.
Mawardi Yahya mengungkapkan, alasannya adalah merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. “Itu sebagai salah satu sumber pendapatan daerah yang bisa digunakan untuk pelaksanaan tugas Otonomi Daerah dan Mensejahterakan masyarakat.” ungkapnya.
Adapun Raperda lainnya yakni Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Sumsel, Raperda Tentang Jasa Konstruksi, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Sumsel Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.
Setelah Wakil Gubernur Sumsel memberikan penjelasan, Rapat yang juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Sumsel, H. M. Giri Ramanda N. Kiemas, serta tamu undangan dan Perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) secara langsung atau virtual itu, Rapat Paripurna pun di skors oleh Pimpinan Sidang untuk selanjutnya memberikan waktu kepada Fraksi-Fraksi mempersiapkan pandangan umumnya. (ohs)