Gubernur Sumsel Realisasikan Pembagian Porsi Saham Participating Interest sebesar 10 persen Pengelolaan Minyak dan Gas Bumi di Wilayah Rimau

BekisarMedia.id — Gubernur Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Herman Deru, melakukan pertemuan dengan Bupati Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan Banyuasin, pada hari Senin, tanggal 5 Mei 2025.

Pertemuan yang digelar di ruang tamu Kantor Gubernur Sumsel itu, memiliki agenda yakni penandatanganan berita acara kesepakatan bersama, terkait persentase pembagian porsi saham participating interest sebesar 10 persen pengelolaan Minyak dan Gas Bumi (Migas) wilayah kerja Rimau.

Dalam pertemuan tersebut, Herman Deru menuturkan, pembagian porsi saham participating di kabupaten tersebut, ke depannya bukan tidak mungkin akan bertambah, jika proses Pendapatan Asli Daerah (PAD) baik.

“Kita pertimbangkan lagi ke depan. Ini tidak main-main. Nanti, ternyata ini prospek dan bisa membantu Pendapatan Asli Daerah, maka akan kita pertimbangkan.” kata Herman Deru.

Ia menyampaikan, kesepakatan bersama antara Gubernur Sumsel, Bupati Kabupaten Muba, dan Bupati Kabupaten Banyuasin, terkait penyesuaian Persentase Pembagian Porsi Saham Participating Interest sebesar 10 persen wilayah kerja Rimau, mengacu pada ketentuan Pasal 5 Ayat 3 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia Nomor 02 tahun 2025.

Baca Juga :   Asyik, Tenaga Honorer Pemprov Sumsel Bakal Dapat THR

“Pembagian saham persentase keikutsertaan Provinsi dan beberapa Kabupaten atau Kota, dikoordinasikan, ditetapkan oleh Gubernur, dengan melibatkan Bupati atau Walikota yang wilayah administrasinya terdapat lapangan, yang disetujui rencana pengembangannya, dengan pembagian persentase keikutsertaan saham sesuai persentase pelamparan reservoir serta mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi masyarakat sekitar.” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumsel Hendriansyah, menjelaskan, pengambilan dan pembagian persentase Participating Interest 10 persen pengelolaan minyak dan gas bumi Wilayah Kerja Rimau itu, juga mengacu pada pasal 7 ayat 2 dan ayat 4.

Dimana perlu dilakukan pembentukan anak perusahaan yang merupakan gabungan dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sumsel yakni PT Sumsel Energi Gemilang, BUMD Kabupaten Muba yakni PT Muba Energi Maju Berjaya, dan BUMD Kabupaten Banyuasin yaitu Perusahaan Umum Daerah Sei Sembilang.

Gabungan dari anak-anak perusahan tersebut yakni PT Sumsel Energi Rimau, sebagai pengelola Participating Interest 10 persen, wilayah kerja Rimau. (skb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *