Presiden Beri “Hadiah Kemerdekaan” Spesial untuk Rakyat di HUT ke-80 Republik Indonesia

BekisarMedia.id — Menyambut peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Presiden Republik Indonesia mengumumkan sejumlah kebijakan spesial yang disebut sebagai “hadiah kemerdekaan” bagi masyarakat.

Langkah ini menjadi bentuk perhatian Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, agar semangat kemerdekaan dapat dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia.

Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamen Setneg), Juri Ardiantoro, menjelaskan, kebijakan tersebut diumumkan pada hari Jum’at, tanggal 1 Agustus 2025, di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Baca Juga :  Di Usia 73 Tahun, Prabowo Subianto Tegaskan Komitmen Tegakkan Keadilan dan Berantas Korupsi : Saya Tidak Gentar

“Ini juga bentuk perhatian Bapak Presiden kepada masyarakat di hari kemerdekaan. Ada beberapa hadiah kemerdekaan yang akan diberikan.” ujar Juri Ardiantoro, dikutip dari Website Resmi Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, hari Jum’at, tanggal 1 Agustus 2025.

Salah satu kebijakan yang paling menarik perhatian adalah pemberlakuan tarif khusus untuk semua moda transportasi umum di Jakarta, pada tanggal 17 Agustus 2025.

“Pada tanggal 17 Agustus 2025, semua angkutan massal publik di Jakarta, baik Jaklingko, Transjakarta, LRT, MRT, maupun KRL, akan diberlakukan tarif hanya Rp80. Jadi, mau menggunakan angkutan publik apa saja, tarifnya hanya Rp80.” jelasnya.

Baca Juga :  Nasaruddin Umar Ungkap Dukungan Pangeran Mohammad bin Salman Terkait Pembangunan Kampung Haji di Arab Saudi

Selain tarif transportasi, pemerintah bekerja sama dengan pelaku usaha retail modern dan pusat perbelanjaan, untuk memberikan potongan harga besar-besaran sepanjang bulan Agustus.

“Hadiah kemerdekaan yang lain adalah program diskon belanja nasional hingga 80 persen. Program ini diinisiasi oleh pelaku usaha retail modern dan pusat perbelanjaan, untuk memeriahkan bulan kemerdekaan.” tambahnya.

Sebagai bentuk apresiasi terhadap antusiasme masyarakat, pemerintah juga menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur tambahan.

Baca Juga :  Ketua DPRD Sumsel Kawal Proyek Strategis Nasional: Bendungan Tiga Dihaji Harus Dipercepat, Jangan Sampai Mangkrak!

“Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan detik-detik proklamasi, Pesta Rakyat, dan Karnaval Kemerdekaan, sebagai hari libur nasional.” ucap Juri Ardiantoro.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk merayakan kemerdekaan, menggelar perlombaan, serta menikmati berbagai program spesial yang telah disiapkan pemerintah. (skb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *