Harga Emas Antam Naik Jadi Rp1,927 Juta per Gram, Cek Daftar Lengkap & Ketentuan Pajaknya!

BekisarMedia.id — Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menunjukkan tren positif. Berdasarkan data yang dirilis melalui laman resmi Logam Mulia, pada hari Sabtu, tanggal 19 Juli 2025, harga emas Antam naik sebesar Rp10.000 per gram dibandingkan hari sebelumnya.

Kini, harga emas ukuran 1 gram dibanderol Rp1.927.000, naik dari posisi sebelumnya di angka Rp1.917.000. Kenaikan ini turut diikuti oleh harga jual kembali (buyback) yang naik ke level Rp1.773.000 per gram.

Daftar Lengkap Harga Emas Antam per 19 Juli 2025 :

0,5 gram: Rp1.013.500

1 gram: Rp1.927.000

2 gram: Rp3.794.000

3 gram: Rp5.666.000

5 gram: Rp9.410.000

10 gram: Rp18.765.000

25 gram: Rp46.787.000

50 gram: Rp93.495.000

100 gram: Rp186.912.000

250 gram: Rp467.015.000

Baca Juga :  Pemdes di Kabupaten Muba Ikuti Bimtek Tata Kelola Pemerintahan Desa Dan Pengelolaan Aplikasi Siskeudes V 2.0.7

500 gram: Rp933.820.000

1.000 gram (1 kg): Rp1.867.600.000

Ketentuan Pajak dalam Transaksi Emas Antam

Masyarakat perlu memahami bahwa setiap transaksi pembelian dan penjualan emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.

📌 Pajak Pembelian Emas

Pemilik NPWP : dikenakan PPh 22 sebesar 0,45%

Tanpa NPWP : dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%

Pajak tersebut langsung dipotong dari total transaksi dan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi.

📌 Pajak Penjualan (Buyback) Emas

Transaksi jual kembali di atas Rp10 juta dikenakan 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP

Pajak buyback juga otomatis dipotong dari nilai transaksi yang dibayarkan kepada penjual.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *