BekisarMedia.id — Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mencatat rekor tertinggi pada perdagangan hari Sabtu, tanggal 6 September 2025. Berdasarkan data laman resmi Logam Mulia, harga emas 24 karat naik Rp18.000 per gram dari Rp2.042.000 menjadi Rp2.060.000 per gram. Kenaikan ini melampaui rekor sebelumnya pada hari Kamis, tanggal 4 September 2025, yang tercatat Rp2.044.000 per gram.
Tidak hanya harga jual, nilai beli kembali (buyback) emas batangan juga meningkat menjadi Rp1.907.000 per gram. Buyback merupakan harga yang dibayarkan Antam kepada konsumen saat menjual kembali emas batangan yang dimiliki.
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi jual beli emas batangan dikenakan potongan pajak. Penjualan kembali (buyback) emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap transaksi pembelian disertai bukti potong PPh 22 sesuai ketentuan yang berlaku.
Berikut daftar harga emas batangan Antam terbaru per hari Sabtu, tanggal 6 September 2025.
0,5 gram: Rp1.080.000
1 gram: Rp2.060.000
2 gram: Rp4.060.000
3 gram: Rp6.065.000
5 gram: Rp10.075.000
10 gram: Rp20.095.000
25 gram: Rp50.112.000
50 gram: Rp100.145.000
100 gram: Rp200.212.000
250 gram: Rp500.265.000
500 gram: Rp1.000.320.000
1.000 gram: Rp2.000.600.000
Kenaikan harga emas ini menegaskan tren positif logam mulia sebagai instrumen investasi dan perlindungan nilai (hedging). Masyarakat dan investor disarankan memperhatikan ketentuan pajak yang berlaku sebelum melakukan transaksi agar lebih cermat mengelola investasi emas. (mar)