Hari Jum’at Pegawai Di Muba Pakai Batik Gambo

BekisarMedia.id, Musi Banyuasin —  Menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemerintah Daerah, Plt. Bupati Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) akan mengikuti aturan baru mengenai pemakaian seragam pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba.

“Kita ingin menyesuaikan dengan aturan Menteri Dalam Negeri. Jadi untuk jadwalnya, hari Senin dan Selasa menggunakan PDH warna Khaki, hari Rabu PDH Kemeja Putih, hari Kamis Menggunakan Batik, dan hari Jum’at menggunakan Batik Gambo.” ujar Beni Hernedi, Plt. Bupati Kabupaten Muba.

Lanjutnya, dalam waktu dekat, pihaknya akan segera menerapkan dan melakukan sosialisasi ke seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Muba. “Segera disosialisasikan dan untuk diikuti bersama.” ujarnya.

Baca Juga :  Pemprov Sumsel Kembali Raih WTP Delapan Kali Berturut-turut Dari Badan Pemeriksa Keungan RI

Sementara itu, Kepala BKPSDM Muba, Endang Dwi Astuti, menjelaskan, saat ini aturan seragam baru tersebut sudah dikeluarkan melalui Surat Edaran dari Sekretaris Daerah (Sekda). “Nah, khusus untuk pegawai PPPK, hari Senin sampai Rabu, menggunakan baju putih dan celana atau rok berwarna hitam. Hari Kamis menggunakan pakaian Batik, dan hari Jum’at memakai Batik Gambo.” bebernya.

Dirinya pun berharap agar aturan ini diikuti seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Muba. “Sesuai aturan dari Kemendagri dan arahan Bapak Bupati, agar nantinya kita ikuti aturan ini bersama.” pungkas Endang Dwi Astuti. (mubakab.go.id)