BekisarMedia.id — Gubernur Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Herman Deru, meninjau langsung Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Desa Siju, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, pada hari Kamis, tanggal 28 Agustus 2025.
Kehadiran Posbankum ini, diharapkan menjadi garda terdepan dalam memberikan layanan hukum serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya taat hukum.
Dalam kesempatan tersebut, Herman Deru menegaskan bahwa Posbankum harus memiliki struktur yang jelas, serta memberikan layanan bantuan hukum yang mudah diakses oleh masyarakat desa.
“Terima kasih kepada PLN yang telah membantu melengkapi sarana di desa ini. Kehadiran pos bantuan hukum sangat penting, terutama bagi masyarakat desa yang membutuhkan akses keadilan.” ujarnya.
Herman Deru juga menekankan bahwa peran Posbankum tidak hanya terbatas pada pelayanan hukum, tetapi juga menjadi pusat edukasi. Menurutnya, literasi hukum yang baik, akan membuat masyarakat lebih memahami proses hukum, serta mencegah terjadinya pelanggaran.
“Mari kita perbanyak program Keluarga Sadar Hukum. Dengan literasi hukum yang baik, warga akan memahami proses hukum dan mampu mencegah pelanggaran. Posbankum juga berperan mencegah, mengurangi permasalahan, dan menyelesaikan masalah secara non litigasi.” jelasnya.
Herman Deru juga memberikan apresiasi kepada pemerintah desa yang telah melengkapi fasilitas Posbankum, sehingga dapat lebih optimal dalam melayani masyarakat. Ia menilai, sinergi pemerintah desa dengan berbagai pihak menjadi kunci keberhasilan dalam memberikan akses keadilan bagi warga.
Dalam kunjungan tersebut, Gubernur tidak hanya meninjau, tetapi juga menyerahkan bantuan berupa laptop dan printer untuk menunjang operasional Posbankum. Menurutnya, dukungan sarana teknologi informasi sangat dibutuhkan agar pelayanan hukum di desa berjalan maksimal.
“Kenapa saya datang langsung ke sini? Karena saya ingin melihat sendiri kesiapan desa dalam menjalankan Posbankum. Sebelumnya saya sudah ke Muratara, dan kali ini di Siju.” ucap Herman Deru.
Saat ini, Posbankum telah berdiri di 3.258 desa dan kelurahan se-Sumsel. Dengan struktur kepengurusan yang melibatkan kepala desa atau lurah sebagai koordinator, tenaga legal, dan mitra penyuluh hukum, Herman Deru optimistis program ini bisa menjawab kebutuhan masyarakat terkait persoalan hukum.
Di akhir kunjungannya, Herman Deru mengingatkan warga Kabupaten Banyuasin untuk memanfaatkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang berlaku hingga 17 Desember 2025.
“Ini bagian dari kesadaran hukum kita bersama. Mumpung ada kesempatan, mari manfaatkan program pemutihan pajak tersebut.” imbau Herman Deru. (skb)