BekisarMedia.id — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), menegaskan dukungannya terhadap Gerakan Nasional Melawan Judi Online (Judol).
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Diskominfo Kabupaten Muba, Herryandi Sinulingga, pada hari Jum’at, tanggal 9 Mei 2025, menanggapi kinerja Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judol yang berhasil menekan transaksi judi digital lebih dari 80 persen pada kuartal pertama tahun 2025.
“Kami sangat mendukung upaya pemerintah pusat. Di Muba, kami memperkuat literasi digitat, melalui edukasi di sekolah, komunitas, dan media sosial. Kami juga rutin melaporkan situs atau konten mencurigakan, untuk segera diblokir.” katanya.
Ia pun mengungkapkan, dalam kunjungan ke desa atau kecamatan, Bupati Kabupaten Muba, M. Toha, dan Wakil Bupati Kabupaten Muba, Rohman, tidak henti-hentinya mengajak masyarakat untuk tidak melakukan Judol.
Herryandi Sinulingga juga mengajak masyarakat Kabupaten Muba untuk bersama-sama melaporkan konten aktifitas Judol. Tindakan tersebut sangat berarti, dalam menyelamatkan banyak orang dari kejahatan digital.
“Kita semua punya peran. Jika menemukan konten atau aktifitas judi online, segera laporkan melalui aduan.id. Ini bentuk keseriusan kita dalam menjaga generasi muda dari pengaruh negatif dunia digital.” ujar sosok yang pernah menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Umum pada Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) itu.
Selain itu, penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital, turut memperkuat ekosistem digital yang sehat dan aman.
“Lawan judi online bukan hanya tugas pemerintah, tapi kewajiban kita semua sebagai warga negara digital. Lindungi keluarga dan komunitas kita, mulai dari sekarang.” pungkas Herryandi Sinulingga dengan penuh semangat.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Republik Indonesia mencatat penurunan drastis nilai transaksi dari Rp90 Triliun pada Januari sampai Maret 2024, menjadi Rp47 Triliun pada periode yang sama di tahun ini.
Capaian tersebut, menandai titik terang dalam pemberantasan kejahatan siber yang telah merambah berbagai lini kehidupan bermasyarakat.
Keberhasilan tersebut merupakan buah dari sinergi lintas lembaga, termasuk PPATK, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Kepolisian Republik Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia, yang menindaklanjuti instruksi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk memberantas praktik Judol yang kian meresahkan.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Republik Indonesia, Meutya Hafid, menyebutkan, keberhasilan ini bukanlah garis akhir, melainkan awal dari kerja besar yang lebih sistematis. “Pekerjaan rumah kita masih panjang. Ke depan, fokus kita adalah memperkuat regulasi dan memastikan keberlanjutan langkah-langkah pencegahan.” tegasnya.
Penurunan transaksi Judol juga tidak lepas dari aksi massif Kemkomdigi, termasuk pemblokiran lebih dari 1,3 juta konten, pembatasan kepemilikan kartu SIM maksimal tiga nomor per NIK, pemanfaatan teknologi AI untuk pelacakan transaksi mencurigakan, serta penegakan hukum yang berhasil menyita aset senilai lebih dari Rp500 miliar dari jaringan Judol. (i)