Jalankan Perintah Presiden Republik Indonesia, Pemkab OKI Terbitkan Intruksi Efisiensi

BekisarMedia.idPemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir (OKI) menindaklanjuti Instruksi Presiden untuk efisiensi belanja, dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900/505 /BPKAD.1/2025 tertanggal 17 Februari 2025, tentang efisiensi belanja oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Surat Edaran yang ditandatangani oleh Pj. Bupati Kabupaten OKI, Asmar Wijaya, itu, sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang mengamanatkan efisiensi belanja Belanja Negara dan Belanja Daerah, serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Menurut Provinsi, Kabupaten, Kota Tahun Anggaran 2025.

Dalam surat itu, Asmar Wijaya meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera melakukan langkah-langkah efisiensi belanja di lingkup kerja masing-masing, antara lain diminta membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, seperti kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar atau focus grup discussion.

Kedua, mengurangi belanja pejalanan dinas sebesar 50 persen. Ketiga, Membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional. Keempat, Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur.

Baca Juga :  Pemkab Ogan Komering Ilir Bekali Tenaga Kerja Magang ke Jepang

Tetap Fokus Pelayanan Publik

Meski dilakukan efisiensi, penghematan anggaran hanya difokuskan pada belanja operasional kantor dan diminta tidak mengurangi alokasi anggaran belanja yang bertujuan meningkatkan kinerja pelayanan publik.

“Layanan publik jangam sampai terganggu. OPD juga diminta melakukan penyesuaian belanja APBD Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari Transfer ke Daerah.” terang Asmar Wijaya.

BPKAD Lakukan Penghitungan

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten OKI sedang melalukan penghitungan efisiensi. Setelah perhitungan, OPD di Kabupaten OKI diminta menyampaikan pemaparan.

“Setelah penghitungan, seluruh OPD wajib melakukan efisiensi belanja dan menyampaikan hasil efisiensi kepada Bupati Ogan Komering Ilir paling lambat tanggal 20 Februari 2025.” jelas Munim Kepala BPKAD Kabupaten OKI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru