Jawaban Gubernur Sumsel Terkait Usulan 6 Raperda, Diterima DPRD Sumsel Dan Dibentuk Pansus

BekisarMedia.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dapat menerima jawaban Gubernur Sumsel, Agus Fatoni, atas Pandangan Umum Fraksi terhadap 6 Rancangan Peraeturan Daerah (Raperda) dan membentuk Panitia Khusus (Pansus) setelah terlebih dahulu Pimpinan dan Anggota DPRD Sumsel mendengar tanggapan atau jawaban Gubernur terhadap Pandangan Umum Fraksi pada Agenda Rapat Paripurna LXXXIII (83) DPRD Sumsel di Gedung DPRD Sumsel, hari Kamis tanggal 2 Mei 2024.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Sumsel, Hj. Anita Noeringhati, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Sumsel, Muchendi Mahzareki. Selain itu, ikut hadir Pj. Gubernur Sumsel, Agus Fatoni, Sekretaris Daerah Sumsel (S.A. Supriono), Perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta tamu undangan lainnya.

Secara umum, dalam tanggapan, Gubernur menyampaikan apresiasi atas dukungan serta tanggapan terkait masukan, saran, pokok pikiran, dan jawaban atas pertanyaan dari fraksi-fraksi di DPRD Sumsel terhadap 6 Raperda itu.

Rapat Paripurna LXXXIII (83) DPRD Sumsel di Gedung DPRD Sumsel, hari Kamis tanggal 2 Mei 2024. (DPRD Sumsel/Ardi/Tama)
Rapat Paripurna LXXXIII (83) DPRD Sumsel di Gedung DPRD Sumsel, hari Kamis tanggal 2 Mei 2024. (DPRD Sumsel/Ardi/Tama)

Setelah Pj. Gubernur Sumsel membacakan jawaban terhadap pandangan umum fraksi-fraksi dan dapat diterima oleh seluruh peserta Rapat Paripurna yang disampaikan oleh perwakilan juru bicara fraksi, H. Suhada yang berasal dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Rapat Paripurna dilanjutkan dengan pembentukan Pansus-Pansus dan diakhiri dengan prosesi penandatanganan keputusan DPRD Sumsel tentang Pembentukan Pansus yang rancangan keputusannya terlebih dahulu disetujui oleh Peserta Rapat Paripurna dan dibacakan oleh Sekretaris DPRD Sumsel, Aprizal, S.Ag.

Adapun masing-masing Pansus yang dimaksud yakni :

Baca Juga :   Pansus DPRD Sumsel Memahami dan Menerima LKPJ Gubernur Tahun Anggaran 2023

Pansus I, dengan koordinator yakni Hj. Anita Noeringhati, dan dipimpin oleh Hasbi Asadiki dan Syamsul Bahri, yang membahas Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Sumsel Tahun 2023-2043.

Pansus II, dengan koordinator yaitu Giri Ramanda N. Kiemas, dan dipimpin oleh Holda serta Juanda Hanafia, membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ketua DPRD Sumsel, Hj. Anita Noeringhati, bersama Pj. Gubernur Sumsel, Agus Fatoni, saat Rapat Paripurna LXXXIII (83) DPRD Sumsel di Gedung DPRD Sumsel, hari Kamis tanggal 2 Mei 2024. (DPRD Sumsel/Ardi/Tama)
Ketua DPRD Sumsel, Hj. Anita Noeringhati, bersama Pj. Gubernur Sumsel, Agus Fatoni, saat Rapat Paripurna LXXXIII (83) DPRD Sumsel di Gedung DPRD Sumsel, hari Kamis tanggal 2 Mei 2024. (DPRD Sumsel/Ardi/Tama)

Pansus III, dengan koordinator yakni Muchendi Mahzareki, dan dipimpin oleh Budiarto Marsul dan Anwar Al Syadat, membahas Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan.

Pansus IV, dengan koordinator yakni Hj. Anita Noeringhati, dan dipimpin oleh Mgs. Syaiful Padli dan A. Gani Subit, membahas Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025-2045.

Pansus V, dengan koordinator Kartika Sandra Desi, dan dipimpin oleh Ahmad Toha dan Tina Malinda, membahas 2 Raperda yakni Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT. Bank Perkreditan Rakyat Sumatera Selatan menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Sumatera Selatan (Perseroda) dan Raperda Tentang PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Banka Belitung (Perseroda).

Pansus-Pansus yang telah dibentuk, akan melakukan pembahasan dan penelitian terhadap Raperda yang dimaksud, dari tanggal 2 sampai dengan 14 Mei 2024, yang laporan pembahasannya akan disampaikan pada Rapat Paripurna tanggal 20 Mei 2024 mendatang. (adv)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *