Kebut Realisasi Tata Kelola Sumur Minyak Warga, Pj. Bupati Muba Datangi Kantor Kementerian ESDM

BekisarMedia.id — Pengajuan tata kelola sumur minyak masyarakat yang sudah dimulai sejak dua tahun lalu, kini lebih masif lagi didorong oleh Pj. Bupati Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sandi Fahlepi, agar realisasinya bisa segera dirasakan.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba telah melakukan berbagai upaya untuk menindaklanjuti permasalahan yang ditimbulkan dari kegiatan penambangan minyak ilegal, guna menjaga keselamatan lingkungan dan masyarakat.

Sandi Fahlepi yang baru menjabat kurang lebih tiga bulan ini, terus berupaya menuntaskan persoalan kerusakan lingkungan dan permasalahan lainnya, dampak dari illegal drilling dan illegal refinery di kabupaten Muba.

“Kondisi seperti ini tidak bisa terus menerus dibiarkan, karena menyangkut dampak lingkungan dan keselamatan warga Muba. Apalagi setelah kejadian kemarin, terjadi ledakan terbakar dan mencemari Sungai Dawas.” kata Sandi Fahlepi, saat Audiensi ke Kantor Direktorat Jenderal (Dirjen) Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) Republik Indonesia (RI) pada hari Jum’at tanggal 5 Juli 2024

Lanjutnya, kendala yang dihadapi saat ini, terkait Revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi Pada Sumur Tua, yang masih terkendala di Kementerian.

Ia memaparkan, konsep tata kelola yang telah disiapkan, diantaranya Tata kelola keselamatan kerja dan lingkungan hidup, tata kelola kontrak jasa dan perjanjian kerja sama.

“Lalu, tata kelola penguatan kapasitas kelompok masyarakat dan tata kelola akses pemodalan dan kredit lunak bagi masyarakat pemilik sumur minyak. Kami sangat yakin, rencana tata kelola ini sudah mengakomodir perlindungan masyarakat dan lingkungan di Muba.” jelasnya.

Sandi Fahlepi menambahkan, berdasarkan data yang di inventaris, ada sekitar 230 ribu masyarakat Muba yang terlibat pada aktifitas penambangan sumur minyak.

Baca Juga :   Pj. Bupati Muba Ajak Masyarakat Sukseskan Pemilu Tahun 2024

“Ini jumlahnya sangat banyak, tentu kami sangat berharap Pemerintah Pusat untuk segera mengakomodir tata kelola ini, serta segera ada realisasi konkrit terkait revisi Permen ESDM nomor 1 Tahun 2008. Atau Pemerintah Pusat dapat menerbitkan aturan dalam bentuk lain, untuk tata kelola yang mengakomodasi aktivitas penambangan Sumur Minyak Masyarakat dan atau Menyusun Bridging Policy, selama belum diterbitkannya aturan yang menjadi pedoman tata kelola dimaksud.” harapnya.

Sementara itu, Dirjen Minyak dan Gas Kementerian ESDM Republik Indonesia yang diwakili oleh Direktur Teknik dan Lingkungan Minyak dan Gas. Noor Arifin Muhamad, menyambut baik dan menyampaikan bahwa persoalan illegal drilling dan ilegal refinery di Muba ini, sudah sangat Masif.

Dari sisi hulu, nanti akan kita follow ke pimpinan, bagaimana formula tata kelola terbaiknya, karena ini menyangkut instansi terkait lintas sektoral lainnya baik sisi lingkungan, dan diharapkan di level menteri koordinator, akan menangani secara komprehensif.

Noor Arifin Muhamad melanjutkan, Peraturan Menteri ESDM saat ini terus digodok, agar daerah mempunyai kewenanganan untuk memaksimalkan penertiban illegal drilling dan illegal refinery.

“Komitmen Pak Pj Bupati Sandi Fahlepi untuk menjaga lingkungan dan keselamatan masyarakat Muba dari dampak illegal drilling dan illegal refinery sudah maksimal, kita saat ini masih menunggu progres penerbitan Permen ESDM.” tutur Noor Arifin Muhamad.

Dia  juga berharap agar persoalan illegal drilling dan illegal refinery di Muba ini segera tuntas dengan solusi terbaik. Mengingat perjuangan yang tidak henti-hentinya dilakukan Muba dalam menjaga lingkungan dan keselamatan warga dari dampak illegal drilling dan illegal refinery. (mes)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *