Kemenkomdigi Blokir 6 Grup Facebook Bermuatan Fantasi Dewasa, Lindungi Anak dari Konten Berbahaya

BekisarMedia.id — Kementerian Komunikasi dan Digital (KemenKomdigi) Republik Indonesia resmi memutus akses terhadap enam grup Facebook yang memuat konten meresahkan dan bertentangan dengan norma sosial serta hukum di Indonesia.

Pemblokiran dilakukan usai menerima aduan masyarakat, terkait konten fantasi dewasa terhadap anak dan keluarga kandung dalam grup tersebut.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital KemenKomdigi, Alexander Sabar, menegaskan, tindakan ini dilakukan sebagai upaya tegas negara dalam melindungi anak dari paparan digital yang merusak mental dan emosional.

“Kami langsung berkoordinasi dengan Meta, dan mereka merespons cepat dengan melakukan pemblokiran.” ujarnya di Kantor KemenKomdigi, Jakarta Pusat, dikutip dari website resmi Kemenkomdigi, pada hari Jum’at, tanggal 16 Mei 2025.

Pemutusan akses ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas), yang mewajibkan platform digital untuk menjaga anak dari konten berbahaya.

KemenKomdigi mengapresiasi respons Meta dan menyebut kolaborasi ini sebagai bentuk tanggung jawab bersama, antara pemerintah dan penyedia platform digital.

Alexander Sabar juga menegaskan bahwa pengawasan ruang digital akan terus diperkuat, termasuk melalui pelibatan masyarakat secara aktif.

“Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan konten berbahaya melalui aduankonten.id, demi menciptakan ruang digital yang bersih, aman, dan berpihak pada generasi masa depan.” pungkasnya. (skb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *