Kemkomdigi Panggil Worldcoin : Investigasi Pengumpulan Data Retina Warga Indonesia

BekisarMedia.id — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Republik Indonesia resmi memanggil Tool for Humanity (TFH), entitas pengelola sistem elektronik Worldcoin, World App, dan World ID, untuk memberikan klarifikasi terkait aktivitas pengumpulan data pribadi di Indonesia, termasuk data biometrik retina.

Pemanggilan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan kepatuhan TFH terhadap regulasi perlindungan data pribadi yang berlaku di Indonesia. Rapat klarifikasi yang berlangsung selama tiga jam pada hari Rabu, tanggal 7 Mei 2025 itu, difokuskan pada pembahasan menyeluruh seputar operasional, legalitas, dan transparansi sistem TFH.

“Pertemuan membahas alur bisnis TFH, kepatuhan terhadap regulasi pelindungan data pribadi, serta praktik pemberian insentif dalam pengumpulan data.” ujar Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Republik Indonesia, dalam keterangan pers di Jakarta, pada hari Jum’at, tanggal 9 Mei 2025.

Salah satu sorotan utama adalah temuan bahwa TFH telah mengumpulkan data biometrik berupa retina atau retina code dari lebih dari 500.000 pengguna di Indonesia. Kegiatan ini dilakukan sejak 2021 melalui enam operator lokal, sebelum TFH resmi mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) pada tahun 2025.

“Mereka memang telah mengantongi tanda daftar PSE atas nama entitas domestik sejak 2021, namun izin resmi TFH sebagai entitas baru, tercatat pada 2025.” tambah Alexander Sabar.

Aktivitas Pemindaian Retina Dihentikan

Merespons kekhawatiran publik, Kemkomdigi Republik Indonesia telah menghentikan sementara (suspend) tanda daftar PSE milik TFH. Seluruh kegiatan pemindaian retina di Indonesia, juga telah dihentikan.

“Kegiatan pemindaian oleh enam operator TFH, sudah tidak berlangsung. Kami sedang melakukan evaluasi teknis lanjutan dan akan umumkan hasilnya dalam waktu dekat.” tegasnya.

Dalam rapat, Kemkomdigi juga menyoroti aspek lain dari sistem Worldcoin dan World ID, seperti Keamanan data biometrik pengguna, termasuk perlindungan terhadap data anak; Kepatuhan terhadap kewajiban registrasi sebagai PSE; Hubungan World ID dengan rencana Identitas Digital Nasional; Tanggung jawab antar entitas dalam ekosistem TFH; Penggunaan teknologi untuk melindungi data pribadi anak.

Kemkomdigi Republik Indonesia mengimbau seluruh penyelenggara layanan digital, baik dalam maupun luar negeri, untuk segera memastikan status registrasi mereka melalui sistem resmi PSE.

“Kami mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan, apabila menemukan layanan digital mencurigakan, khususnya yang meminta data pribadi atau biometrik.” pungkasnya. (skb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *