BekisarMedia.id — Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (KemKomdigi) Republik Indonesia, resmi memblokir sementara layanan Worldcoin dan WorldID sebagai langkah preventif dalam melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan data biometrik.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Republik Indonesia, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa pemblokiran dilakukan hingga pihak terkait memberikan penjelasan yang memadai.
“Kami membekukan sementara layanan ini. Jika tidak ada penjelasan yang memadai, maka layanan ini akan dihentikan.” ujar Meutya Hafid dalam sebuah acara resmi di Kabupaten Bekasi.
Langkah ini juga ditegaskan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Republik Indonesia, Alexander Sabar. Ia menambahkan, kebijakan ini sejalan dengan regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Imbauan Pemkab Muba : Jangan Serahkan Data Biometrik Sembarangan
Menindaklanjuti kebijakan pusat tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Herryandi Sinulingga, mengimbau seluruh masyaraka untuk tidak tergiur dengan tawaran hadiah atau uang tunai yang mensyaratkan penyerahan data biometrik.
“Kami akan terus mensosialisasikan pentingnya menjaga keamanan data pribadi kepada warga. Jangan sampai data biometrik kita dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.” ujar Herryandi Sinulingga.
Menurutnya, data biometrik merupakan informasi sangat sensitif, yang menyangkut privasi dan bisa disalahgunakan untuk kepentingan tertentu jika jatuh ke tangan yang salah.
Pentingnya Edukasi Data Pribadi di Era Digital
Diskominfo Muba juga akan menggencarkan edukasi publik mengenai perlindungan data pribadi, khususnya data biometrik, di berbagai kanal komunikasi dan ruang publik.
“Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menciptakan masyarakat digital yang cerdas, aman, dan sadar akan hak-haknya dalam dunia maya.” tegasnya.
Landasan Hukum Perlindungan Data Biometrik
Langkah yang diambil Kemkomdigi dan Pemkab Muba, berlandaskan pada regulasi nasional, yakni UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang Mengatur hak warga negara atas data pribadi, termasuk data biometrik. Serta PP No. 71 Tahun 2019: yang Menyusun kerangka keamanan sistem dan transaksi elektronik.
Menuju Muba Maju Lebih Cepat
Herryandi Sinulingga menambahkan, ajakan untuk menjaga keamanan data pribadi, sejalan dengan visi Muba Maju Lebih Cepat di bawah kepemimpinan M. Toha sebagai Bupati Kabupaten Muba dan Rohman sebagai Wakil Bupati.
“Dengan kesadaran bersama, kita bisa mencegah penyalahgunaan data pribadi, dan melindungi masa depan masyarakat Musi Banyuasin.” pungkasnya. (aps)