Maju Pada Pilkada Serentak November 2024, Caleg Ini Harus Mundur Dari Jabatannya

BekisarMedia.id — Pertanyaan mengenai mundur atau tidaknya Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang terpilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) tanggal 14 Februari 2024 lalu, akhirnya terjawab sudah.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Penyelenggara Pemilu memandang bahwa mereka yang terpilih pada Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) kemarin, tidak perlu mundur apabila mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tanggal 27 November 2024 mendatang.

“Tidak wajib mundur dari jabatan, kan belum dilantik dan menjabat. Mundur dari jabatan apa?” kata Ketua KPU Republik Indonesia, Hasyim Asy’ari, kepada wartawan pada hari Jum’at tanggal 10 Mei 2024, seperti dikutip dari detiksumsel.com.

Dia pun menjelaskan, Caleg terpilih yang wajib mundur dari jabatannya sebagai Anggota DPR Pusat, Provinsi, Kabupaten, atau Kota, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yakni mereka yang terpilih pada Pemilu 2019 dan kembali terpilih pada Pemilu 2024.

“Maka yang bersangkutan, harus mundur dari jabatan yang sekarang diduduki.” tutur Hasyim Asy’ari.

Baca Juga :  Komnas Pilkada Independen Minta PKPU Nomor 2 Tahun 2024 Ditinjau Ulang

Dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024, penting untuk KPU mempersyaratkan Calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah, untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD, apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Hasyim Asy’ari pun menegaskan frasa jika telah dilantik secara resmi menjadi. Untuk itu, tidak ada aturan tentang pelantikan serentak bagi calon anggota Anggota DPR Pusat, Provinsi, Kabupaten, atau Kota, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Kemudian, tidak ada larangan untuk calon anggota Anggota DPR Pusat, Provinsi, Kabupaten, atau Kota, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk dilantik belakangan usai kalah dalam pilkada.

“Sekali lagi, yang wajib mundur adalah anggota.” pungkas Hasyim Asy’ari. (try)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *