Momentum 10 Muharam 1447 Hijriah, Gubernur Sumatera Selatan Santuni Anak Yatim Piatu di Desa Talang Buluh

BekisarMedia.id — Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Herman Deru, menunjukkan komitmennya dalam memperhatikan kesejahteraan sosial masyarakat dengan menyalurkan santunan kepada anak-anak yatim piatu dalam rangka memperingati 10 Muharam 1447 Hijriah.

Kegiatan penyaluran santunan ini berlangsung di Desa Talang Buluh, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, pada hari Minggu, tanggal 06 Juli 2025.

Dalam sambutannya, Herman Deru mengatakan bahwa santunan ini bukan sekadar pemberian materi, melainkan wujud empati dan kepedulian terhadap anak-anak yang kehilangan kasih sayang orang tua. Dia mengajak masyarakat untuk menjadikan Tahun Baru Islam sebagai momentum refleksi dan perbaikan diri.

Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Herman Deru. menghadiri kegiatan penyaluran santunan kepada anak-anak yatim piatu dalam rangka memperingati 10 Muharam 1447 Hijriah di Desa Talang Buluh, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, pada hari Minggu, tanggal 06 Juli 2025. (BEKISARMEDIA.ID/SIKUMBANG)
Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Herman Deru. menghadiri kegiatan penyaluran santunan kepada anak-anak yatim piatu dalam rangka memperingati 10 Muharam 1447 Hijriah di Desa Talang Buluh, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, pada hari Minggu, tanggal 06 Juli 2025. (BEKISARMEDIA.ID/SIKUMBANG)

“Mari kita gunakan momen ini untuk introspeksi. Meski mereka tak lagi mendapat perhatian langsung dari orang tua, kita semua bertanggung jawab menghadirkan kasih sayang dan perhatian.” ujar Herman Deru.

Santunan tersebut diberikan tidak hanya kepada anak-anak dari Desa Talang Buluh, tetapi juga kepada anak-anak dari desa sekitar. Hal ini menunjukkan cakupan perhatian pemerintah yang menyentuh seluruh lapisan masyarakat.

Baca Juga :  Karena Ini, Herman Deru Sampaikan Rasa Bangganya Kepada Siswa SMK 6 Palembang

“Yang penting bukan besar kecilnya bantuan, melainkan keikhlasan dan keberlanjutan perhatian kita kepada mereka.” kata Herman Deru.

Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Herman Deru. menghadiri kegiatan penyaluran santunan kepada anak-anak yatim piatu dalam rangka memperingati 10 Muharam 1447 Hijriah di Desa Talang Buluh, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, pada hari Minggu, tanggal 06 Juli 2025. (BEKISARMEDIA.ID/SIKUMBANG)
Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Herman Deru. menghadiri kegiatan penyaluran santunan kepada anak-anak yatim piatu dalam rangka memperingati 10 Muharam 1447 Hijriah di Desa Talang Buluh, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, pada hari Minggu, tanggal 06 Juli 2025. (BEKISARMEDIA.ID/SIKUMBANG)

Selain menyalurkan santunan, Herman Deru juga meninjau Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di desa tersebut. Talang Buluh menjadi desa pertama di Sumsel yang memiliki Posbakum, sebuah inovasi pelayanan hukum di tingkat desa.

Menurut Herman Deru, keberadaan Posbakum sangat penting agar masyarakat memahami hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara. Dia berharap, Posbakum menjadi akses awal penyelesaian berbagai persoalan hukum.

“Posbakum ini jadi sarana edukasi hukum. Warga perlu tahu ke mana mereka harus mengadu saat menghadapi persoalan hukum.” jelasnya.

Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Herman Deru. menghadiri kegiatan penyaluran santunan kepada anak-anak yatim piatu dalam rangka memperingati 10 Muharam 1447 Hijriah di Desa Talang Buluh, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, pada hari Minggu, tanggal 06 Juli 2025. (BEKISARMEDIA.ID/SIKUMBANG)
Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Herman Deru. menghadiri kegiatan penyaluran santunan kepada anak-anak yatim piatu dalam rangka memperingati 10 Muharam 1447 Hijriah di Desa Talang Buluh, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, pada hari Minggu, tanggal 06 Juli 2025. (BEKISARMEDIA.ID/SIKUMBANG)

Permasalahan hukum di desa seperti sengketa lahan dan perkebunan, kerap menjadi pemicu konflik. Dengan Posbakum, penyelesaian secara kekeluargan bisa lebih diutamakan tegasnya.

“Talang Buluh ini menjadi role model. Kita ingin setiap desa bisa mandiri secara hukum.” pungkasnya. (skb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru