Cegah Penyalahgunaan Dana Desa, Pemkab OKI Gandeng Kejaksaan Negeri

BekisarMedia.idPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (Pemkab OKI) bersama Kejaksaan Negeri, resmi menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) dengan seluruh kepala desa se Kabupaten OKI.

Kesepakatan ini bertujuan memperkuat pengawasan hukum, agar dana desa benar-benar dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan terhindar dari penyalahgunaan.

Penandatanganan MoU digelar di Pendopo Kabupaten OKI, pada hari Kamis, tanggal 7 Agustus 2025, dihadiri oleh Bupati OKI, H. Muchendi Mahzareki, Kajari OKI (H. Sumantri), Kapolres OKI (AKBP Eko Rubiyanto), serta jajaran pejabat daerah dan kepala desa.

Baca Juga :  HUT ke-80 Republik Indonesia di Kabupaten OKI Meriah dengan Pakaian Adat, Bupati Tegaskan Semangat Perjuangan

H. Muchendi Mahzareki mengapresiasi langkah bersama ini, dan menekankan pentingnya integritas dalam pengelolaan dana desa. “Saya ingin kepala desa bukan hanya sukses menjabat, tapi juga selamat selama menjabat. Maka niatkanlah dari awal untuk mengelola dana desa dengan sebaik-baiknya.” ujarnya.

Ia menambahkan, program desa harus benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat dan memberikan manfaat nyata. “Masyarakat harus bisa merasakan manfaat langsung dari APBDes, agar keberadaan pemerintah benar-benar dirasakan.” imbuhnya.

Sementara itu, Kajari OKI, H. Sumantri, menegaskan komitmen kejaksaan dalam memberikan pendampingan dan pengawasan, agar tidak terjadi penyimpangan hukum. “Kami dari unsur kejaksaan, siap mendukung penggunaan dana desa dengan baik dan bersih tanpa ada tindak pidana korupsi.” tegasnya.

Baca Juga :  Pemkab OKI Meriahkan HUT Republik Indonesia ke-80 dengan Senam Sehat dan Lomba Tradisional

Menurutnya, pengawalan ini selaras dengan Permendes PDTT Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023, yang mengatur prioritas penggunaan dana desa sesuai kebutuhan dan kondisi masing-masing desa. “Pendampingan ini khusus untuk memastikan seluruh proses penggunaan dana desa sesuai aturan dan tepat sasaran.” terang H. Sumantri.

Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, juga mengajak seluruh kepala desa untuk membangun kolaborasi dengan kepolisian di wilayah masing-masing. “Kita di sini bukan hanya sebagai aparat penegak hukum, tapi juga mitra masyarakat. Mari kita jaga wilayah kita dengan pendekatan persuasif dan edukatif.” ujarnya.

Melalui MoU ini, diharapkan pengelolaan dana desa di OKI semakin transparan, akuntabel, dan berdampak positif bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat desa. (skb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar