Pemkab Muba Fokus Dorong Transformasi Ekonomi Dan Tingkatkan Kualitas SDM serta Pelayanan Publik

BekisarMedia.id, Musi Banyuasin — Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Beni Hernedi, membuka secara resmi Forum Konsultasi Publik Rancangan Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Muba tahun 2023-2026 di Pendopoan Griya Bumi Serasan Sekate pada hari Senin tanggal 14 Februari 2022.

Beni Hernedi mengatakan, periode kepemimpinan Dodi Reza dan Beni Hernedi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Muba, akan berakhir pada bulan Mei 2022 mendatang. Sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Instruksi Nomor 70 Tahun 2021 tanggal 31 Desember 2021, Kepala Daerah yang jabatannya berakhir tahun 2022, wajib menyusun dokumen RPD dan Forum Konsultasi Publik adalah bagian dalam tahapan dari melaksanakan instruksi tersebut.

“Maksud dan tujuan diadakannya kegiatan Forum Konsultasi Publik ini adalah untuk menggali informasi secara mendalam dari masing-masing peserta terkait tema diskusi kali ini, mencari isu-isu strategis terkini yang berpengaruh pada perencanaan pembangunan, mengkaji secara mendalam rancangan RPD, memperkaya dan menguatkan bahasan permasalahan, sekaligus memberikan saran dan aspirasi terkait rancangan tema, strategi, dan arah kebijakan pada RPD Kabupaten Muba tahun 2023-2026.” ucapnya.

Ketua PMI Muba ini juga menyebutkan, dalam penyusunan dokumen RPD 2023-2026, penurunan angka kemiskinan masih menjadi isu strategis selain dari beberapa isu strategis lainnya seperti pertumbuhan dan peningkatan ketahanan ekonomi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan dukungan infrastruktur untuk perekonomian, peningkatan tata kelola pemerintahan, dan pemulihan pasca pandemi Covid 19.

“Kami juga menyadari, diantara 15,84% warga Muba yang tergolong miskin tersebut, terdapat warga yang benar-benar sangat miskin atau kemiskinan ekstrim (yang tidak dapat lagi diberi pancing), salah satu rancangan strategi yang penting menurut kami adalah melalui pemberian basic incomeatau jaminan hidup dasar.” ujar Beni Hernedi.

Dia menjelaskan, basic income diberikan kepada masyarakat yang benar-benar tidak mampu dalam hal untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri, seperti anak yatim piatu, lansia, dan penyandang disabilitas. Program ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidup dasarnya.

“Dari isu utama atau strategis tersebut, kami mencoba untuk menyusun fokus tujuan dalam Rencana Pembangunan Daerah 2023-2026 ini adalah Menguatkan ekonomi daerah untuk mendorong transformasi ekonomi dan Meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan pelayanan publik.” pungkasnya.

Ketua DPRD Muba, Sugondo, dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba karena telah memfasilitasi forum tersebut, yang merupakan rangkaian tahapan penyusunan RPD dan sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 70 Tahun 2021.

Disampaikan Sugondo, RPD Muba masih fokus pada upaya menyelenggarakan pemerintahan daerah yang bersih dan akuntabel, pelayanan humanis dan berkeadilan di bidang kesehatan dan pendidikan, upaya perbaikan ekonomi masyarakat yang terhubung langsung dengan penurunan angka kemiskinan, pengangguran akibat dampak COVID-19, dan meningkatkan ekonomi lokal, pembangunan infrastruktur yang bermutu dan merata, sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat menikmati pembangunan ini.

“Marilah kita sampaikan saran dan usulan bersama, agar RPD 2023-2026 dapat tersusun dengan jelas dan tegak, demi upaya untuk mensejahterakan masyarakat Muba, dan mendekatkan pelayanan publik yang berkualitas bagi masyarakat. Kami dari DPRD Muba berkomitmen untuk bekerja sama dan sama-sama bekerja dengan Pemkab Muba agar penyelenggaraan pembangunan daerah sesuai dengan rencana yang kita tetapkan dan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.” ucapnya.

Sementara itu, menurut laporan Plt. Kepala Bappeda Muba, Iskandar Syahrianto, RPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 2023-2026, yang disusun oleh pemerintah daerah dengan sepenuhnya menggunakan pendekatan teknokratik sebelum terpilihnya kepala daerah dan wakil kepala daerah.

“Kemudian, RPD merupakan penjabaran tujuan, sasaran, strategis, arah kebijakan pembangunan daerah, yang didasarkan visi misi RPJPD, analisis sasaran pokok dan arah kebijakan RPJPD tahap keempat dan isu strategis aktual. Selanjutnya, RPD juga penjabaran program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang memperhatikan tujuan dan sasaran RPD Muba 2023-2026 serta norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat yang menjadi kewenangan daerah.” paparnya. (mubakab.go.id)