Pemkab Muba Longgarkan Penggunaan Masker

BekisarMedia.id, Musi Banyuasin — Pemerintah pusat akhirnya melonggarkan aturan kewajiban penggunaan masker dalam rangka mencegah penularan Covid 19. Masyarakat kini diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker di ruang terbuka, kecuali bagi komorbid.

Bahkan, pemerintah juga telah secara resmi menghapus kebijakan kewajiban tes Covid 19 untuk pelaku perjalanan domestik. Namun, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi semua orang. Hanya masyarakat yang telah divaksin Covid 19 minimal dua dosis saja yang bisa keluar kota tanpa harus mengikuti tes.

Kebijakan tersebut tertulis di dalam Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19), yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid 19. Tertulis dalam edaran tersebut, pembebasan tes PCR atau Antigen berlaku untuk seluruh jenis transportasi di wilayah Indonesia, meliputi udara, laut, dan darat.

Hal ini juga diikuti oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba dengan memperhatikan kondisi saat ini, dimana penanganan Covid 19 di Indonesia yang semakin terkendali, Pemkab Muba juga memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker.

“Dalam hal ini juga, Kabupaten Muba mengikuti keputusan tersebut. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker.” ujar Plt. Bupati Muba, Beni Hernedi.

Namun, dikatakan Beni, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker. “Jadi untuk kegiatan di ruangan tertutup tetap harus menggunakan masker.” kata dia.

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Muba, dr. Azmi Dariusmansyah, mengingatkan agar penggunaan masker di ruangan tertutup tetap dipatuhi. “Meski ada kelonggaran, tetapi masyarakat dihimbau untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan.” tandasnya.

Sementara itu, untuk diketahui saat ini Kabupaten Muba dinyatakan zona hijau dan nihil kasus positif COVID-19. Hingga 18 Mei 2022, ada sebanyak 3.328 kasus. Diantaranya 3.164 kasus sembuh, 0 kasus dirawat, dan 164 kasus meninggal dunia.

Berdasarkan data update Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Muba, 18 Mei 2022 tercatat ada sebanyak 429 ODP, 429 selesai pemantauan, 0 masih dipantau, 1.199 kontak erat, 1.199 kontak selesai pemantauan, 0 kontak erat yang masih dipantau, 191 PDP, 0 proses pengawasan, 191 selesai pengawasan. (ril/ohs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *