BekisarMedia.id — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong mengunjungi Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dalam rangka Kaji Tiru Terkait Penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Rugi Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atas Pejabat Lain.
Kegiatan kaji tiru tersebut, dilaksanakan di Ruang Rapat Serasan Sekate, Sekayu, pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 dan kedatangan dari rombongan Pemkab Rejang Lebong, disambut langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Muba, H. Apriyadi Mahmud. Sementara itu, rombongan Pemkab Rejang Lebong dipimpin oleh Sekda, yakni Yusran Fauzi.
Yusran Fauzi menyampaikan, tujuan pihaknya melakukan kaji tiru dalam rangka untuk belajar di Muba, terkait tata cara tuntutan ganti rugi yang setiap tahun menjadi permasalahan, terutama di Kabupaten Rejang Lebong.
Ia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Sekda Muba beserta jajaran, yang menyempatkan waktu untuk menerima kunjungan tersebut di tengah kesibukan yang dimiliki.
“Alhamdulillah, walaupun di situasi kesibukan, Pak Sekda Muba dapat menerima kami. Pada intinya, kami datang untuk kaji tiru, karena ada poin lebih dari Muba yang belum kami miliki, terutama tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah.” ungkap Yusran Fauzi.
Menanggapi hal tersebut, H. Apriyadi Mahmud menyampaikan ucapan terima kasih kepada rombongan Pemkab Rejang Lebong yang telah memilih Muba sebagai tempat pelaksanaan kaji tiru.
“Merupakan suatu penghargaan bagi kami atas kunjungan Kabupaten Rejang Lebong. Tentu tujuan disamping silaturahim dengan kami, ada sistem kerja yang ada di kami perlu didiskusikan. Syukur kita bisa saling bertukar pengalaman, pengalaman yang positif tentunya, dalam rangka meningkatkan tata kelola kita di pemerintahan khususnya Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah di Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.” pungkasnya.